Nama Buronan Harun Masiku Tak Bisa Dicari di Website Interpol, KPK Jelaskan Penyebabnya
Nama DPO alias buronan Harus Masiku telah dimasukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam red notice NCB Interpol.
TRIBUNPALU.COM - Nama DPO alias buronan Harun Masiku telah dimasukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam red notice NCB Interpol.
Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.
Namun, meski sudah masuk dalam red notice, nama dan foto Harun Masiku tidak bisa dicari di website Interpol.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengungkapkan kalau pihaknya sudah menanyakan interpol perihal tersebut.
"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (website interpol)," kata Ali saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021).
Lebih lanjut Ali mengatakan, memang dalam website NCB Interpol itu sudah tercantum beberapa identitas buronan internasional.
Baca juga: Berita Populer Nasional: Selak Beluk Putri Akidi Tio hingga Bupati Majalengka Pasang Baliho Puan
Namun kata dia, Interpol hanya dapat menayangkan nama-nama buronan atas permintaan negara lain dalam kasus kejahatan.
"Itu adalah permintaan dari negara lain. Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan dalam interpol NCB Indonesia," ucapnya.
Ali mengatakan, interpol tidak akan memajang identitas buronan yang diminta dari negara asalnya sendiri.
Sehingga, interpol tidak akan memajang nama dan foto Harun Masiku karena dia merupakan buronan negara asalnya yakni Indonesia.
"Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan (nama Harun Masiku), tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota interpol terkait hal itu," katanya.
Kendati begitu, nama dan foto Harun Masiku dalam red notice Interpol masih bisa diakses oleh anggota interpol dan aparat penegak hukum lain.
Hal itu, kata dia tidak mengurangi upaya Lembaga Antirasuah dalam pencarian Harun Masiku, dan ditegaskan oleh Ali pencarian itu tetap dilakukan dan tidak ada yang ditutupi.
"Jadi, perlu kita sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi itu tapi tetap dapat diakses melalui anggota interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan interpol, gitu," kata Ali.
"Jadi, tidak terpublikasinya di dalam website tersebut tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ancaman pasal menghalangi penyidikan bagi pihak-pihak yang sengaja merintangi pencarian dan penangkapan buronan eks kader PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Bakal Diperpanjang Hari Ini? Berikut Penjelasan Sementara Pemerintah
Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Ali enggan menyampaikan informasi perihal lokasi-lokasi yang sudah disisir tim penyidik dalam upaya menangkap tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu.
Hanya saja, ia memastikan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"KPK masih terus berupaya menemukan DPO [daftar pencarian orang] dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol," ujar Ali.
KPK masih menyisakan sejumlah nama daftar pencarian orang ( DPO).
Nama yang paling mencuat di publik adalah nama Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
Mantan caleg PDI-Perjuangan itu hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pegantian antarwaktu anggota DPR.
Nama Harun terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu. (*)
(Tribunnews.com/Kompas.com)