PPKM Level 4 Selesai Hari Ini, Diperpanjang atau Tidak? Ini Rangkuman Data Covid-19 Sepekan Terakhir

Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4  akan berakhir Senin (9/8/2021) hari ini, apakah akan diperpanjang?

Editor: Imam Saputro
Kompas.com
Suasana PPKM di Indonesia, Petugas sedang melakukan sosialisasi 5M secara door to door di daerah Kelurahan Kumpulrejo. 

Masih dari presidenri.go.id, Jokowi juga menyoroti lima provinsi dengan kenaikan kasus paling tinggi per Kamis (5/8/2021).

Adapun lima provinsi itu adalah Kalimantan Timur dengan 22.529 kasus aktif, Sumatera Utara dengan 21.876 kasus aktif, dan Papua dengan 14.989 kasus aktif.

Dua provinsi lainnya yaitu Sumatera Barat dengan 14.496 kasus aktif dan Riau dengan 13.958 kasus aktif.

Kemudian pada Jumat (6/8/2021), angka kasus aktif di Sumatera Utara naik menjadi 22.892 kasus, Riau naik menjadi 14.993 kasus aktif, dan Sumatera Barat naik menjadi 14.712 kasus aktif.

Sementara kasus aktif di Kalimantan Timur dan Papua mengalami penurunan.

"Hati-hati, ini selalu naik dan turun, dan, yang perlu hati-hati, NTT. NTT hati-hati."

"Saya lihat dalam seminggu kemarin, tanggal 1 Agustus, NTT itu masih 886 (kasus aktif)."

"(Tanggal) 2 Agustus, 410 kasus baru. Tanggal 3 (Agustus) 608 kasus baru."

"Tanggal 4 (Agustus) 530 (kasus baru). Tetapi lihat di tanggal 6 (Agustus) kemarin, 3.598 (kasus baru)."

"Angka-angka seperti ini harus direspons secara cepat," kata Jokowi.

Tiga Strategi untuk Turunkan Kasus

Jokowi umumkan PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 agustus 2021.
Jokowi umumkan PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 agustus 2021. (YouTube Sekretariat Presiden RI)

Masih dalam ratas evaluasi, Jokowi mendorong tiga strategi dalam menurunkan kasus Covid-19 di Jawa-Bali segera dilakukan.

Pertama yaitu membatasi mobilitas masyarakat.

"Kalau sudah kasusnya gede seperti itu, mobilitas masyarakat harus direm."

"Yang pertama yang paling penting –ini Gubernur semua harus tahu, Pangdam, Kapolda, semua harus tahu."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved