Situs Setkab Diretas Hacker, Kabareskrim Polri Buka Suara Terkait Celah dan Motif Aksi
Atas kelengahan itu, kata Agus, pelaku kemudian melakukan peretasan dan mengubah tampilan website situs Setkab.
Atas perbuatannya itu, para pelaku peretasan dapat dikenakan tuntutan pidana Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Polri Ungkap Dugaan Alasan Situs Setkab Bisa Diretas,
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-smartphone.jpg)