PPKM di Palu

10 Instruksi Hadianto Selama Perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di Kota Palu

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ALAN
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di ruang kerjanya, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Sulawesi Tengah, Selasa (10/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di Kota Palu.

Intruksi tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 8 tahun 2021 tentang PPKN level 4 di Kota Palu.

Surat edaran itu di tujukan kepada  kepala opd di lingkungan pemerintah kota Palu, Camat dan Lurah, para kepala Puskesmas dan para kepala sekolah se-kota Palu.

Pertama, melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatera Kalimantan Sulawesi Nusa Tenggara Maluku dan Papua.

Kedua, kepala perangkat daerah melakukan Pemantauan dan pengawasan kepada ASN yang berstatus WFH di OPD masing-masing.

Agar tetap melaksanakan tugas kantor dari rumah dan tidak berkeliaran di rumah pada jam kerja.

Ketiga, apabila ditemukan ASN yang berstatus wfh berkeliaran di luar rumah pada jam kerja maka kepala OPD dan ASN yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Keempat, Dinas Sosial memberikan bantuan kepada warga kota Palu yang terkonfirmasi Covid-19 dan menjalani isolasi Mandiri di rumah.

Kelima, Camat dan Lurah melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Keenam Camat dan Lurah mensosialisasikan perpanjangan PPKN kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing dan khusus Camat dan Lurah yang di wilayahnya terdapat fasilitas umum ( area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya).

Agar lebih intens mensosialisasikan instruksi Mendagri nomor 31 tahun 2021, yang antara lain menutup sementara fasilitas umum selama PPKN kecuali untuk aktivitas kuliner sampai pukul 22.00 Wita.

Ke tujuh, lurah agar :

a. Melaporkan warga yang terkonfirmasi positif kepada petugas medis untuk pelayanan kesehatan dan kepada Dinas Sosial Kota Palu untuk memberikan bantuan.

b. Mensosialisasikan kepada warga yang menjalani iso Man bahwa warga iso mati yang ditemukan keluar rumah akan dibekukan bpjs-nya sementara waktu selama 14 Hari dan pemberian bantuan akan dihentikan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved