PPKM di Palu
Ketua RT RW Bakal Diganti Jika Ada Warganya Gelar Pesta Pernikahan di Masa PPKM Level 4
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyebut akan mengganti Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) apabila ada warganya menggelar pesta.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyebut akan mengganti Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) apabila ada warganya menggelar pesta dan menyebabkan kerumunan.
Itu disampaikan Hadianto Rasyid setelah selesai rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang kerjanya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (10/8/2021) siang.
"Pesta tidak boleh, jika kedapatan ada yang menggelar pesta," tegasnya.
"Maka ada sanksi yang kita berikan, bukan cuman kepada lurah namun kepada kepala RT dan RW. yaitu berupa akan kita ganti RT dan RW nya," tambah Hadianto Rasyid.
Baca juga: Sosok AKBP Ardi Rahananto, Kapolres Baru di Morowali Sulteng
Baca juga: Geger Video Perawat Suntik Vaksin Kosong, Kini Pelaku Menangis Minta Maaf Usai Dijadikan Tersangka
Sebelumnya Hadianto Rasyid menyampaikan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM level empat di kota Palu hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Dimana menurut surat edaran Kementerian Dalam Negeri Kemendagri nomor 37 tahun 2021 di Provinsi Sulawesi Tengah terdapat tiga daerah yang masuk PPKM Level 4.
Yaitu, kota Palu, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai. (*)