PPKM di Palu

PPKM Level 4 Palu Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Ada Kelonggaran bagi Pelaku Usaha

Membahas ketentuan apa saja yang diberikan saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palu.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ALAN
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang kerjanya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (10/8/2021) siang.

Rapat tersebut membahas ketentuan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palu.

"Kalau dari hasil tadi (Rapat Koordinasi,red) itu juga merujuk pada hasil sebelumnya, di mana kita sudah menyiapkan langkah-langkah jika pemerintah pusat memperpanjang PPKM Level 4 di Kota Palu. Jadi kita akan lebih memperketat meskipun ada kelonggaran yang kita berikan kepada para pelaku usaha," kata Hadianto Rasyid kepada TribunPalu.com

Hadianto Rasyid mempertegas bagi pemilik usaha hanya membolehkan 30 persen saja untuk makan di tempat, sisanya take away.

Baca juga: Lekagak Telenggen Terjepit di Persembunyian, Muncul Bos Baru KKB Papua di Yapen, Ada Misi Teror Bom

Baca juga: Sanksi PPKM Level 4 Palu: Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu, Pelaku Usaha Sumbang Sembako

Bagi pelaku usaha kedapatan melanggar Operasi Yustisi akan diberikan sanksi tegas agar ada efek jera.

"Waktunya hanya sampai pukul 21.00 Wita, tidak boleh di langgar. Jika ada yang melanggar prokes ini akan langsung di segel selama satu minggu. Jika sudah dibuka dan masih melanggar lagi maka kita akan cabut surat izinnya," tegas Hadianto Rasyid.

Hadianto Rasyid menambahkan, teruntuk tiga kawasan seperti Raja Moili, Hutan Kota, dan Citra Land, jika didapatkan satu yang melanggar, maka seluruh usaha yang berada di sekitarnya akan ditutup. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved