PPKM di Palu
Sanksi PPKM Level 4 Palu: Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu, Pelaku Usaha Sumbang Sembako
Hadianto Rasyid mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 agar Kota Palu dapat menuju zona hijau.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menerapkan kembali sanksi Denda Rp 100 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan.
Penerapan denda itu menyikapi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palu hingga tanggal 23 Agustus.
"Untuk sanksi sosial tetap sama seperti kemarin, begitu juga dengan pelaku usaha sanksinya berupa memberikan sembako kepada warga yang sedang menjalani Isolasi Mandiri. Namun untuk mereka yang tidak memakai masker kita akan kenakan Denda Rp 100 ribu," kata Hadianto Rasyid kepada TribunPalu.com di ruang kerjanya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (10/8/2021).
Hadianto Rasyid mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 agar Kota Palu dapat menuju zona hijau.
"Sebenarnya bukan denda itu yang kita inginkan, namun kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dalam menjalani aktivitas sehari-hari itu yang kita inginkan. Pemberian denda administrasi itu hanya untuk memberikan efek jera saja," ucap suami Diah Puspita itu.
Baca juga: 12 Daerah Sulteng Zona Merah, Kemenag Belum Pastikan Jadwal STQH di Banggai Laut
Baca juga: 34 TKA China Bebas Masuk saat PPKM Level 4, Fadli Zon: Pemerintah Tidak Bisa Dipercaya
Pemkot Palu mengklaim wilayahnya turun ke zona orange setelah sebelumnya berada di zona merah penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di 71 kabupaten/kota Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021, sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali berlaku hingga 23 Agustus 2021.
Perpanjangan itu dilakukan usai pemerintah menilai lonjakan kasus virus corona (covid-19) di Indonesia belum mengalami pelandaian kasus yang cukup signifikan.
Adapun perpanjangan masa kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
Adapun PPKM Level 4 Sulteng mencakup Kota Palu, Kabupaten Banggai dan Poso.(*)