Update Corona di Sulteng, Selasa 10 Agustus 2021: Ada Penambahan 966 Kasus Baru, Terbanyak dari Palu

Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah per Selasa 10 Agustus 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 selama 24 jam terakhir di Sulteng.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
thejournalofmhealth.com
ILUSTRASI tes swab Covid-19. 

Hadianto Rasyid mempertegas bagi pemilik usaha hanya membolehkan 30 persen saja untuk makan di tempat, sisanya take away.

Baca juga: Lekagak Telenggen Terjepit di Persembunyian, Muncul Bos Baru KKB Papua di Yapen, Ada Misi Teror Bom

Baca juga: Sanksi PPKM Level 4 Palu: Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu, Pelaku Usaha Sumbang Sembako

Bagi pelaku usaha kedapatan melanggar Operasi Yustisi akan diberikan sanksi tegas agar ada efek jera.

"Waktunya hanya sampai pukul 21.00 Wita, tidak boleh di langgar. Jika ada yang melanggar prokes ini akan langsung di segel selama satu minggu. Jika sudah dibuka dan masih melanggar lagi maka kita akan cabut surat izinnya," tegas Hadianto Rasyid.

Hadianto Rasyid menambahkan, teruntuk tiga kawasan seperti Raja Moili, Hutan Kota, dan Citra Land, jika didapatkan satu yang melanggar, maka seluruh usaha yang berada di sekitarnya akan ditutup. 

10 Instruksi Wali Kota Palu di PPKM Level 4

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di Kota Palu.

Intruksi tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 8 tahun 2021 tentang PPKN level 4 di Kota Palu.

Surat edaran itu di tujukan kepada  kepala opd di lingkungan pemerintah kota Palu, Camat dan Lurah, para kepala Puskesmas dan para kepala sekolah se-kota Palu.

Pertama, melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatera Kalimantan Sulawesi Nusa Tenggara Maluku dan Papua.

Kedua, kepala perangkat daerah melakukan Pemantauan dan pengawasan kepada ASN yang berstatus WFH di OPD masing-masing.

Agar tetap melaksanakan tugas kantor dari rumah dan tidak berkeliaran di rumah pada jam kerja.

Ketiga, apabila ditemukan ASN yang berstatus wfh berkeliaran di luar rumah pada jam kerja maka kepala OPD dan ASN yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Keempat, Dinas Sosial memberikan bantuan kepada warga kota Palu yang terkonfirmasi Covid-19 dan menjalani isolasi Mandiri di rumah.

Kelima, Camat dan Lurah melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Keenam Camat dan Lurah mensosialisasikan perpanjangan PPKN kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing dan khusus Camat dan Lurah yang di wilayahnya terdapat fasilitas umum ( area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved