Update Covid-19 di Sulteng Rabu 11 Agustus: Tambah 915 Kasus Baru & 32 Kematian, Banggai Terbanyak

Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah per Rabu 11 Agustus 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 selama 24 jam terakhir di Provinsi Sulawesi Tenga

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
handover
Kelurahan Lolu Selatan menggelar penyemprotan desinfektan guna memutus penyebaran Covid-19 yaitu Jl Una auna, Jl Bali (serta lorongnya,red), Jl Sulawesi, dan Jl Nusakambangan, Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu, Rabu (11/8/2021) siang. 

TRIBUNPALU.COM -  Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah per Rabu 11 Agustus 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 selama 24 jam terakhir di Provinsi Sulawesi Tengah kembali tinggi. 

Tercatat ada penambahan 915 kasus covid-19 baru selama 24 jam terakhir, terbanyak dari Banggai dengan 236 konfirmasi kasus positif. 

Hingga hari ini, dengan adanya  penambahan 915  pasien Covid-19 sehingga di Sulawesi Tengah total ada 31. 848 kasus terkonfirmasi positif.

Di sisi lain angka kesembuhan pasien Covid-19 di Sulteng juga bertambah, yakni sebanyak 453 pasien dinyatakan sembuh.

Namun dalam 24 jam terkahir tercatat ada 32 kasus kematian.

Dari sisi pemetaan penyebaran covid-19, ada 11 wilayah yang masuk Zona Merah Covid-19. 

Sedangkan 2 wilayah tetap di zona oranye, yakni Palu dan Donggala. 

Sisanya masuk ke zona merah COVID-19

Dan kini tak ada lagi zona kuning di Sulteng karena adanya peningkatan kasus.

Dikutip dari dinkes.sultengprov.go.id, berikut rincian data pasien positif virus corona di Sulawesi Tengah, baik yang dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri:

Data covid-19 di Sulteng per Rabu 11 Agustus 2021
Data covid-19 di Sulteng per Rabu 11 Agustus 2021 (Dinkes Sulteng)

Gubernur Sulawesi Tengah Beri Perhatian Khusus di 3 Daerahnya yang Terapkan PPKM Level 4 

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura menyurati sejumlah kepala daerah di Sulteng, Rabu (11/8/2021) pagi.

Hal itu menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 30 tahun 2021.

Instruksi Mendagri itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Surat Gubernur Sulawesi Tengah itu ditujukkan kepada kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 antara lain Kota Palu, Kabupaten Banggai dan Poso.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved