PPKM di Palu
Anak di Bawah 12 Tahun Tak Boleh jadi Penumpang Angkutan Udara, Berikut Penjelasan Bandara Palu
Anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh lakukan penerbangan di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu selama masa PPKM level 4.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - Anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh lakukan penerbangan di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu selama masa PPKM Level 4.
Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah bahwa PPKM Level 4 diperpanjang dari tanggal 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.
Maka dari itu, Kepala Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Ubaedillah mengatakan adanya pembatasan penumpang pesawat di masa PPKM Level 4.
"Untuk sementara waktu, anak-anak dibawah 12 tahun itu tidak diizinkan melakukan penerbangan untuk sementara," ungkap Ubaedillah saat ditemui TribunPalu.com, Kamis (12/8/2021) sore.
Kemudian, dia juga menjelaskan operator penerbangan menerapkan jaga jarak didalam pesawat sesuai SE Menteri Perhubungan.
Baca juga: Bangun Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Sambangi Dandim Morowali
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat, 13 Agustus 2021: Gemini Jaga Kata-katamu, Scorpio Cobalah Terbuka
"Itu kapasitas di dalam pesawat, shitnya yang diisi maksimum 70 persen," tuturnya.
Ubaedillah mengimbau juga kepada masyarakat, jika akan melakukan perjalanan penerbangan diharap dalam kondisi benar-benar sehat.
Sebab, saat ini masih adanya pandemi Covid-19 sehingga ada baiknya sesuaikan tujuan dari masa PPKM.
"Jadi kalau memang mau bepergian ya diharapkan memastikan kondisinya memang sehat dan dibuktikan dengan surat kesehatan yang benar-banar dilakukan pemeriksaan agar tidak ada pemalsuan dan tidak terjadi proses hukum apabila kedapatan," imbaunya. (*)