Nasib Tragis Dokter Pelaku Pembakaran Bengkel yang Tewaskan 3 Orang, Hukuman Paling Berat Menanti
Oknum dokter inisial MA resmi ditetapka sebagai tersangka kasus pembakaran bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
TRIBUNPALU.COM - Oknum dokter inisial MA resmi ditetapka sebagai tersangka kasus pembakaran bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Seperti diketahui, mengakibatkan korban tewas tiga orang.
Ketiganya merupakan satu keluarga, yaitu LE, ED, dan LI.
Kini nasib tragis dialami pelaku MA yang merupaka oknum dokter di Tanggerang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini hukuman terberat yaitu hukuman mati menanti MA.
Setelah melakukan pemeriksaan melalui sarana gelar, Kepolisian Polsek Jatiuwung resmi menetapkan MA sekaligus pacar dari salah seorang korban sebagai tersangka.
Baca juga: Fakta Madu yang Bermanfaat Redakan Batuk pada Anak, Lebih Efektif dari Obat Batuk Biasa
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).
"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).
Diketahui MA yang berprofesi sebagai seorang Dokter Umum di Tangerang ini tengah hamil.
Merasa sakit hati lantaran orang tua korban (ED dan LI) yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan korban (LE), MA pun nekat membakar bengkel milik korban.
Akhirnya LE bersama kedua orang tuanya (ED dan LI) tewas.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.
Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.
Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.