Nasib Tragis Dokter Pelaku Pembakaran Bengkel yang Tewaskan 3 Orang, Hukuman Paling Berat Menanti

Oknum dokter inisial MA resmi ditetapka sebagai tersangka kasus pembakaran bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Handover
Dokter MA pelaku pembakaran bengkel di Tanggerang terancam hukuman mati. 

TRIBUNPALU.COM - Oknum dokter inisial MA resmi ditetapka sebagai tersangka kasus pembakaran bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Seperti diketahui, mengakibatkan korban tewas tiga orang.

Ketiganya merupakan satu keluarga, yaitu LE, ED, dan LI.

Kini nasib tragis dialami pelaku MA yang merupaka oknum dokter di Tanggerang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini hukuman terberat yaitu hukuman mati menanti MA.

Setelah melakukan pemeriksaan melalui sarana gelar, Kepolisian Polsek Jatiuwung resmi menetapkan MA sekaligus pacar dari salah seorang korban sebagai tersangka.

Baca juga: Fakta Madu yang Bermanfaat Redakan Batuk pada Anak, Lebih Efektif dari Obat Batuk Biasa

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

Diketahui MA yang berprofesi sebagai seorang Dokter Umum di Tangerang ini tengah hamil.

Merasa sakit hati lantaran orang tua korban (ED dan LI) yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan korban (LE), MA pun nekat membakar bengkel milik korban.

Akhirnya LE bersama kedua orang tuanya (ED dan LI) tewas.

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.

Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.

"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.

Kronologi Kejadian

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, peristiwa berawal pada Jumat (6/7/2021) sekira pukul 23.10 WIB, pelaku terlibat cekcok dengan korban di depan bengkel.

MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal korban.

Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel.

LE kemudian bercerita kepada saksi berinisial N.

"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.

Saat kebakaran terjadi, dua orang menyemalatkan diri.

Nahas, ED LI, dan LE meninggal dunia dalam kebakaran itu.

"Selanjutnya para saksi korban N dan korban (LE) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri."

"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orangtua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," ungkap Abdul.

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. (*)

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved