PPKM di Palu

PGM Belum Berlakukan Syarat Kartu Vaksin ke Pengunjung selama PPKM Level 4

Palu Grand Mall (PGM) hingga saat ini belum memberlakukan syarat wajib vaksin untuk pengunjung.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/NUR SALEHA
Atrium Palu Grand Mall 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sejak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Palu Grand Mall (PGM) hingga saat ini belum memberlakukan syarat wajib vaksin untuk pengunjung.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Marketing Communication Palu Grand Mall (PGM), Agung Dwi Setyo.

Agung mengatakan, terkait dengan syarat vaksi tersebut hingga kini masih menunggu keputusan dari pemerintah.

"Apabila syarat itu diberlakukan maka kami siap mengikuti saja apa keputusan pemerintah,"ujarnya kepada TribunPalu.com, Jumat (13/8/2021).

Menurutnya, syarat itu dilakukan bertujuan untuk kebaikan bersama.

Baca juga: Ketua TP PKK Ajak Kaum Perempuan Bersama Wujudkan Palu Raih Adipura

Baca juga: Polsek Dolo Operasi Yustisi, Pelanggar Diberikan Teguran Lisan dan Masker Gratis

Kemudian ia menuturkan, untuk saat ini syarat diberlakukan PGM cukup memakai masker, menjaga jarak serta tidak berkerumun.

"Melihat perkembangannya sejauh ini tampaknya semua pengunjung taat terhadap hal yang di syaratkan itu," jelasnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Kota Palu juga memberikan pembatasan pengunjung yaitu hanya sebesar 30 persen.

Sebelumnya, Perpanjangan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali khususnya di Jakarta diikuti aturan baru.

Pemerintah mewajibkan vaksinasi sebagai syarat untuk naik pesawat dan berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan. Khusus untuk Mal, aturan ini berlaku selama PPKM Level 4 mulai dari 10-16 Agustus 2021.

Baca juga: Pengunjung PGM Wajib Pakai Masker dan Jaga Jarak, Jika Tidak Security Bertindak

Baca juga: Pramuka Jaman Now, Kwarda Sulteng Hadapi Pandemi dengan Kemah Virtual

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyatakan syarat vaksinasi Covid-19 bagi pengunjung pusat perbelanjaan atau mal dilakukan berdasarkan masukan pakar kesehatan.

Ia menjelaskan penerapan ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 saat pelonggaran PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Pemerintah ingin masyarakat yang beraktivitas selama PPKM Level 4 tetap sehat.

"Akselerasi vaksinasi akan difokuskan khususnya kepada 7 daerah aglomerasi di Jawa-Bali, 45 kabupaten kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tertinggi di wilayah non Jawa Bali dan 5 kabupaten kota di wilayah Papua karena untuk kepentingan PON," kata Wiku.

Kewajiban kartu vaksin untuk beberapa kegiatan disebut pemerintah sebagai upaya menggenjot program vaksinasi nasional serta memetakan daerah prioritas vaksinasi. Mengingat saat ini vaksinasi di seluruh daerah Indonesia belum merata. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved