PPKM di Sulteng
PCR jadi Syarat di Angkutan Udara tapi Tidak di Perjalanan Darat, Cek Penjelasnanya
Pelaku perjalan dengan angkutan udara diwajibkan memperlihatkan hasil test PCR selama PPKM Level 4.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleh
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pelaku perjalan dengan angkutan udara diwajibkan memperlihatkan hasil test PCR selama PPKM Level 4.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palu melalui Sub Koordinator PRL dan KLW, dr Gotra Saputra.
Gotra menjelaskan, kenapa harus PCR padahal harganya cukup mahal karena menurut dia sebelum pemerintah mengeluarkan aturan pastinya telah mempertimbangkan dengan matang.
"Pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah guna menyeimbangkan antara kesehatan dan ekonomi," ujarnya, Minggu (15/8/2021) sore.
Kemudian dia menambahkan, misalnya jika perjalanan darat juga diwajibkan PCR pasti sangat berdampak kepada masyarakat.
Baca juga: VIDEO: Kelompok Peduli Kampus Laporkan Temuan Kerugian Negara ke Kejati Sulteng
Baca juga: Civitas Akademika UIN Datokarama Peringati HUT RI dengan Upacara Virtual
Sehingga pemerintah tidak menerapkan wajib PCR bagi pelaku perjalanan darat disebabkan faktor ekonomi.
Ia menuturkan, seandainya itu penerbangan dilakukan lockdown otomatis ekonomi akan hancur.
Maka peraturan dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan wajib PCR untuk pelaku perjalanan udara bukan tanpa pertimbangan matang.
"Namun semua itu sudah dipikirkan dampaknya terhadap masyarkat khususnya ekonomi," tutupnya.
Sebelumnya telah beredar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada aturan Inmendagri tersebut, diatur juga tentang syarat pelaku perjalanan domestik.
Pelaku perjalanan domestik di daerah yang masuk kategori level 4, yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi pesawat terbang harus menunjukkan PCR H-2.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan antigen H-1.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan antigen H-1. (*)