UIN Datokarama
VIDEO: Mahasiswa UIN Datokarama Pertanyakan Pembayaran UKT Via Aplikasi Shopee
Mahasiswa heran karena pembayaran UKT harus dilakukan lewat aplikasi marketplace Shopee.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Puluhan mahasiswa Universitas Islami Negeri (UIN) Datokarama berunjuk rasa di depan kantor rektorat, Jl Diponegoro, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (6/8/2021).
Kedatangan mahasiswa untuk meminta keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) berupa potongan sebesar 40 persen.
Pantauan TribunPalu.com, massa juga membakar ban bekas di depan Gedung Rektorat UIN Datokarama.
Mahasiswa juga menuntut hal lain dalam unjuk rasa itu.
Di antaranya potongan UKT 40 persen tanpa syarat, mekanisme pembayaran UKT, pembagian kuota internet 15 GB, transparansi anggaran dan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) secara offline.
Baca juga: Buka Suara terkait Polemik dengan Richard Lee, Kartika Putri: Saya Hanya Menuntut Keadilan
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan, Taspen Cabang Palu Gelar Upacara Virtual
Dalam orasinya, mahasiswa menyayangkan pada semester ini pihak UIN Datokarama tidak memberikan pemotongan UKT di samping kampus lainnya telah memberikan keringanan.
Selain itu, mereka juga heran karena pembayaran UKT harus dilakukan lewat aplikasi Shopee.
Sementara menurut mereka, tidak semua mahasiswa memiliki Android dengan kapasitas memori yang memadai untuk mendownload aplikasi tersebut.
UIN Datokarama sebenarnya telah memberikan kebijakan keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa.
Masing-masing potongan 20 persen bagi mahasiswa yang masih program mata kuliah, 50 persen untuk yang tengah proses penyelesaian tugas akhir dan 100 persen bagi mahasiswa terdampak Covid-19.
Namun mahasiswa menilai persentase itu masih memberatkan sehingga mereka meminta pemotongan 40 persen secara merata.
Setelah melakukan orasi selama satu jam, pihak kampus melalui Wakil Rektor III UIN Datokarama Moh Idhan menemui massa.
Idhan menjelaskan, kebijakan pemotongan UKT 20 persen, 50 persen hingga 100 persen itu sudah menjadi ketetapan dari pusat.
"Ini sudah ketetapan dari pusat. Jika dirubah maka sama dengan menyalahi aturan. Pemotongan ini mengacu pada SK tahun sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Kemenkes Kontrol Harga Tes PCR di Kisaran Rp 550 Ribu
Baca juga: Henny Rahman Diduga Sudah Pacaran Saat Alvin Faiz Masih Suami Larissa Chou, Zikri: Lama Dari Itu