Klaster Perdos Untad

Hadianto Tegaskan Tidak Ada Izin Kegiatan di Perdos Untad Sepekan ke Depan

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menegaskan untuk wilayah Perumahan Dosen (Perdos) Universitas Tadulako (Untad) tidak diizinkan melakukan kegiatan.

Editor: Haqir Muhakir
handover
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid didampingi Wakil Wali kota Palu, dr. Reny A Lamadjido memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi penanganan Covid-19 PPKM Level 4. Rakor tersebut digelar di Baruga Lapangan Vatulemo, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (15/8/2021) malam 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menegaskan untuk wilayah Perumahan Dosen (Perdos) Universitas Tadulako (Untad) tidak diizinkan melakukan kegiatan kecil dan besar selama Lock Mikro Efektif.

Itu merupakan hasil keputusan rapat evaluasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di Kota Palu.

Mengingat juga kenaikan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang signifikan di Perdos Untad dalam sepekan terakhir.

"Untuk di Perdos tidak ada izin kegiatan kecil maupun besar," tegas Hadianto Rasyid di ruang Baruga Lapangan Vatulemo, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (15/8/2021) malam.

Kemudian, Hadianto Rasyid juga memberlakukan batasan jam masuk ke area Perdos, yaitu penutupan akses sejak pukul 19.00 Wita hingga 06.00 WITA.

Baca juga: JOB Tomori Target Semua Pekerja Divaksinasi Covid-19 di Akhir Agustus 2021

Baca juga: Wali Kota Palu Tiba-tiba Naik Pitam Saat Rakor PPKM Level 4, Ternyata Ini Penyebabnya

"Jadi tidak ada yang bisa masuk di Perdos di jam yang sudah ditentukan itu," tegas Hadianto Rasyid.

Selanjutnya Hadianto Rasyid juga memerintahkan agar Satgas Covid-19 memasang bendera merah dan hijau di setiap rumah yang berada di area Perdos.

Bendera merah berfungsi untuk menandai pemilik rumah yang sedang menjalani Isolasi Mandiri.

Sedangkan untuk rumah dengan bendera berwarna hijau menandakan aman atau penghuninya tidak terkonfirmasi Covid-19.

"Kemudian bagi warga yang diluar Perdos diperketat untuk masuk. Dimana diwajibkan untuk menunjukan surat rapid antigen," ujar Hadianto Rasyid.

Hadianto Rasyid menuturkan, kebijakan itu diambil guna memutus rantai Covid-19 di wilayah Perdos sendiri. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved