Jokowi Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 450 Ribu, Denny Siregar: Belum Termasuk Murah

Pegiat media sosial Denny Siregar mengomentari turunnya harga tes polymerase chain reaction(PCR) untuk diagnosis virus corona (Covid-19).

Foto: Setkab
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNPALU.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar mengomentari turunnya harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk diagnosis virus corona (Covid-19).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan harga tes PCR ke kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu.

Denny Siregar menyebut harga tes PCR belum termasuk murah meski sudah diturunkan.

Meski begitu, ia tetap mengapresiasi keputusan Jokowi menurunkan harga tes PCR.

"Didenger juga teriakan kita. Makasih pakde @jokowi. Meskipun belum termasuk murah juga, tapi sudah lumayan lah daripada 2,5 juta sekali tes. Itu tes apa biaya masuk kuliah?" kata Denny Siregar melalui akun Twitter pribadinya.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Kemenkes Kontrol Harga Tes PCR di Kisaran Rp 500 Ribu

Tanggapan Perhimpunan RS

Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi), Lia G. Partakusuma mengatakan, pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur harga reagensia/tes PCR.

Dilansir dari Kompas, Persi meminta dalam menentukan harga jual, pemerintah memperhitungkan biaya operasional kebutuhan laboratorium seperti ruang lab khusus molekuler dan lainnya, karena ruang lab punya standar keamanan yang cukup tinggi dengan peralatan yang memenuhi standar.

“Kami setuju sekali kalau harga PCR turun, tapi mohon bantuan harga beli juga harus diturunkan,” ujar Lia seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (15/8/2021).

Lia mengatakan, untuk menurunkan harga tes PCR maka harga beli pemerintah mungkin dimintakan harga khusus.

Namun jika tidak bisa, maka diperlukan subsidi dari pemerintah agar biaya tes PCR dapat berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000 seperti permintaan Presiden Jokowi.

Lebih lanjut PERSI memastikan rumah sakit/lab tetap menjalankan pemeriksaan tes PCR seperti biasanya. Pelayanan tes PCR tentunya sesuai kemampuan masing-masing rumah sakit/lab.

“Mungkin diperlukan jeda waktu pemberlakuan karena terlanjur membeli dengan harga yang lama,” ucap Lia.

Sebagai informasi, saat ini harga tertinggi untuk tes PCR di Indonesia berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan sebesar Rp 900.000.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut telah membahas rencana evaluasi harga tes PCR. Hal itu juga dilakukan mengingat banyaknya permintaan dari masyarakat.

"Kami terbuka dengan masukan, nanti akan dibahas tim," ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved