Cara Membaca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus, Intip 2 Caranya di Sini

Cara membaca pesan di WhatsApp yang sudah dihapus oleh pengirim, simak dua langkah mudah untuk bisa membaca pesan WA yang sudah dihapus.

Editor: Imam Saputro
handover
Cara Membaca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus, Ikuti 2 Langkah Mudah Ini 

Ingatlah bahwa aplikasi ini akan melacak notifikasi ponsel Anda.

Pesan tersebut harus menghasilkan pemberitahuan sehingga aplikasi dapat merekamnya.

Hal ini hanya dapat terjadi jika layar obrolan Anda terbuka atau Anda sedang aktif saat pesan diterima.

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membaca pesan yang dihapus di WhatsApp dengan aplikasi pihak ketiga.

1. Buka Google Play Store dan unduh aplikasi seperti Notisave. Sebagai catatan, aplikasi yang Anda unduh harus memeriksa riwayat notifikasi.

2. Berikan semua izin ke aplikasi itu untuk membaca notifikasi, foto, file, dan media. Sekarang, alihkan opsi mulai otomatis.

3. Kemudian, aplikasi akan melacak semua notifikasi termasuk pesan WhatsApp.

4. Setelah itu, Anda akan dapat membaca pesan WhatsApp yang dihapus melalui aplikasi Notisave atau aplikasi lain yang Anda instal untuk tujuan tersebut.

5. Aplikasi ini juga akan memberikan opsi untuk menanggapi pesan tanpa meninggalkan aplikasi.

Catatan: meskipun ada banyak aplikasi yang dapat melacak notifikasi ponsel Anda, Anda harus menanggung iklan saat menggunakan versi gratis. Meski demikian, aplikasi ini akan membantu Anda memulihkan file media, gambar, GIF, video, dan lainnya yang terhapus.

2. Cara Baca Pesan Terhapus Tanpa Aplikasi Pihak Ketiga

Selain itu, ada cara yang bisa digunakan untuk membaca pesan yang dihapus tanpa menggunakan aplikasi pihak ketiga.

Caranya ternyata sangat sederhana.

Jika Anda menggunakan smartphone Android yang menjalankan Android 11, maka Anda dapat membaca pesan yang dihapus secara langsung tanpa aplikasi lain.

Ada opsi riwayat pemberitahuan bawaan dalam aplikasi ini.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved