Palu Hari Ini

Sudah Ketuk Palu di Pengadilan, FUI Sulteng Masih Pertanyakan Kasus Qidam di Poso

Pasalnya, lebih dari satu tahun sudah kasus dugaan salah tembak itu belum juga terungkap.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/FANDY
Sekretaris Jenderal (Sekjen) FUI Sulteng Iman Sudirman 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Forum Umat Islam (FUI) Sulteng pun menyoroti kinerja kepolisian dalam mengungkap pelaku penembakan warga Kabupaten Poso Qidam Alfariski.

"Sudah 1 tahun 4 bulan kasus Qidam belum terselesaikan. Sehingga dalam kasus kami menilai Polri gagal presisi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FUI Sulteng Iman Sudirman, Rabu (18/8/2021). 

Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu itu bahkan telah menemui Direktur Bimbingan Masyarakat (Binmas) dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulteng pada April 2021.

Baca juga: 31 Personel Polres Palu Kawal Aksi Damai Pemerhati Qidam di Polda Sulteng

Dari pertemuan itu, kata Iman, Polda Sulteng menjanjikan padanya akan segera menuntaskan kasus Qidam Alfariski

"Almarhum Qidam jelas teraniaya dan tertembak. Polda Sulteng berjanji akan menyelesaikan kasus ini. Namun hingga saat ini tak ada kejelasan," ucapnya.

Qidam warga Desa Tambarana, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, diduga menjadi korban salah tembak oleh aparat Satuan Tugas (Satgas) Tinombala. Peristiwa penembakan itu bermula saat Qidam dikira sebagai teroris ketika melintas di belakang Polsek Poso Pesisir Utara pada 9 April 2020.

Dalam insiden itu, ditemukan luka tembak, luka tusuk dan sayatan di tubuh Qidam

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menyebut korban memiliki keterkaitan dengan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Sementara kata Iman, pernyataan itu justru dibantah Kapolsek Poso Pesisir Utara Ipda Laode Muhamad Aludin. 

"Negara ini belum mampu menuntaskan kasus HAM, khususnya di Sulteng. Padahal jelas Kapolsek Poso Pesisir Utara menyebut Qidam bukan teroris setelah mendengar keterangan dari Bhabinkamtibmas Desa Tambarana," ucapnya.

Baca juga: Hakim PN Palu Tolak Gugatan Pencemaran Nama Baik Qidam yang Dituduh Teroris

Dugaan salah tembak itu sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Palu Kelas IA.

PN Palu memutuskan menolak gugatan perdata dalam perkara dugaan pencemaran nama baik oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto terhadap Qidam Alfariski, Juni 2021.

Dalam putusan gugatan perdata hari ini, hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) karena alasan gugatan mengandung cacat formil. 

Sejumlah keluarga Qidam termasuk Ayah dan Ibu korban hadir dalam pembacaan putusan tersebut.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved