Subsidi Gaji Tahap II Mulai Disalurkan, Ini Cara Cek Daftar Penerima BSU Secara Online
Sebanyak 1,25 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tahap II dan cara cek bsu secara online bisa Anda simak berikut ini.
TRIBUNPALU.COM - Sebanyak 1,25 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tahap II dan cara cek bsu secara online bisa Anda simak berikut ini.
Sebelumnya, para pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) itu adalah mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk penyaluran bantuan tersebut, BPJS sudah menyerahkan data tahap II ke Kemenaker pada Senin (16/8/2021).
Kemenaker selanjutnya melalkukan pencocokan data selama sekitar 1 hingga 2 hari.
Pemadanan data itu dilakukan untuk memastikan bahwa penerima BSU itu bukan peserta program lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.
Baca juga: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja, Bagaimana Jika Rekening Bukan Bank Himbara?
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Bakal Kembali Disalurkan, Syarat Ini Harus Dipenuhi untuk Dapat BSU 2021
Pada penyaluran tahap pertama, sebanyak 947.000 pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.
"Sebagai informasi, tahap satu kita sudah salurkan dari data yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.000.200 orang tepatnya, itu yang berhasul kita salurkan 947.000 yang sudah menerima bantuan BSU," kata Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Surya Lukita Warman dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021), sebagaimana dilansir Kompas Money.
Pemerintah berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji itu dalam 5 tahap dengan target 8,7 juta pekerja yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 1 juta itu disalurkan melalui bank-bank milik negara.
Cara cek subsidi gaji secara online
Jika Anda merasa berhak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji, bisa mengeceknya secara online. Berikut panduannya:
1. Masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun
Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan