BLT Subsidi Gaji Karyawan Bakal Kembali Disalurkan, Syarat Ini Harus Dipenuhi untuk Dapat BSU 2021
Ada beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BLT subsidi gaji 2021 Rp 1 Juta. Apa saja?
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah memastikan bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta bagi para pekerja/buruh di 2021.
Ada beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BLT subsidi gaji 2021.
BLT subsidi gaji atau yang disebut subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) Rp 1 juta bakal diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Dikutip dari Kemnaker.go.id, adapun kriteria atau syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:
Baca juga: Klaim Diskon Token Listrik PLN, Begini Cara Terbaru Melakukannya, Sudah Tak di stimulus.pln.co.id
Baca juga: Ratusan Ribu KPM Terdampak Covid-19 di Sulteng Terima Bantuan Bulog
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pekerja/Buruh penerima Upah di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Berada di Zona PPKM Level 4.
- Pekerja/buruh pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."
"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida, Rabu (21/7/2021) dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.
Selain terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) juga berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Kemudian kriteria selanjutnya yakni peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara untuk pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, Ida mengatakan akan menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.