Lawan Covid

Lock Mikro Efektif Jl Ramba dan Jl Tangkasi Dimulai 24 Agustus, Berikut Ttitiknya

Penerapan ini efektif dilakukan mulai Selasa, 24 Agustus 2021 sesuai dengan hasil kesepakatan rapat.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Rapat Teknis terkait Lock Mikro Efektif untuk Kelurahan Birobuli Selatan dan Kelurahan Birobuli Utara di Aula kantor Kecamatan Palu Selatan Jl Abdulrahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kota Palu Sulawesi Tengah, Sabtu (21/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Camat Palu Selatan, Goenawan mengatakan, setelah pihaknya melakukan pengkajian, Lock Mikro Efektif akan dilakukan di kelurahan Birobuli Utara tepatnya di jalan Ramba RT 003/RW 07 dan RT 004/RW 07.

Kemudian untuk wilayah kelurahan Birobuli Selatan, Lock Mikro Efektif akan diberlakukan di jalan Tangkasi tepatnya di RT 001/RW 02 dan RT 003/RW 02.

"Jalan Banteng kita tidak berlakukan Lock Mikro Efektif karena setelah kita kaji, penyebaran Covid-19 tidak terpusat namun tersebar tidak seperti di Jalan Tangkasi. Penerapan ini efektif dilakukan mulai Selasa, 24 Agustus 2021 sesuai dengan hasil kesepakatan rapat," jelasnya, Minggu (22/8/2021) siang.

Sebelumnya, Wakil Wali kota Palu Reny A Lamadjido memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah pihak di aula kantor kecamatan Palu Selatan Jl Abd Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kota Palu Sulawesi Tengah, Sabtu (21/8/2021) siang.

Baca juga: Bupati Buol Semangati Nakes Pascapengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Mokoyurli

Baca juga: Siapa Jihane Almira Peraih Juara Favorit di Miss Supranational 2021? Awali Karir Sejak Usia 11 Tahun

Reny A Lamadjido menyatakan, bertujuan rapat itu untuk membahas hal-hal teknis berkaitan dengan pemberlakuan Lock Mikro Efektif di dua kelurahan, yakni kelurahan Birobuli Utara dan kelurahan Birobuli Selatan.

"Ini bukan Lockdown, Lock Mikro Efektif artinya akan ada pembatasan yang lebih ketat seperti tidak ada kegiatan apapun yang mengumpulkan orang serta pemberlakuan buka tutup akses masuk ke kawasan," kata Reny A Lamadjido

Menurutnya, pemberlakuan kebijakan tersebut dikarenakan tingginya angka kasus positif dan angka kematian akibat Covid-19di wilayah kelurahan Birobuli Utara dan kelurahan Birobuli Selatan.

Olehnya, hal ini harus diantisipasi Pemerintah Kota Palu bersama Pemerintah kecamatan dan kelurahan agar identifikasi kasus Covid-19 di wilayah yang dimaksud cepat dilakukan baik Testing, Tracing, maupun Treatment atau 3T.

"Bantu kami beritahu ke masyarakat agar tidak takut untuk di test Covid-19," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved