Pentingnya Tanggung Jawab saat Meminjam Barang Milik Orang Lain, Ini Hukumnya
Berikut kami sampaikan hukum meminjam barang kepada seseorang. Ketahui juga hukumnya jika menghilangkan barang tersebut menurut ajaran Islam.
Pentingnya Tanggung Jawab saat Meminjam Barang Milik Orang Lain, Ini Hukumnya
TRIBUNPALU.COM - Pinjam meminjam merupakan kebiasaan yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat.
Hal ini lantaran manusia sebagai makhluk sosial selalu membutuhkan bantuan dari orang lain.
Biasanya seseorang meminjam barang atau uang kepada orang-orang terdekat, seperti keluarga dan sahabat.
Namun ternyata pinjam meminjam juga memiliki etika.
Apabila sudah selesai meminjam, harap segera dikembalikan agar pemilik barang tidak khawatir dalam mencari barang atau uang tersebut.
Namun apa jadinya jika barang yang dipinjam tiba-tiba hilang?
Dalam tayangan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hal tersebut.
Menurut pendakwah kelahiran Blitar itu, ketika seseorang sedang meminjam barang maka harus bertanggung jawab.
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib bagi Pria dan Wanita, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Berikut Ini
Baca juga: Apakah Anda Belum Lancar Membaca Al Quran? Simak Penjelasan Ustaz tentang Terbata-bata saat Tadarus

Apabila terdapat kerusakan atau kehilangan maka wajib memberitahu hal tersebut kepada pemilik barang.
"Itu pinjaman tanggung jawab kita. Jadi kalau ada apa-apa wajib lapor ke pemiliknya," ujar Buya saat menjawab pertanyaan tersebut dari santrinya.
Berbeda dengan barang titipan yang sudah dijaga namun tiba-tiba malah hilang.
Maka orang yang meminjam barang tersebut wajib menggantinya.
"Beda dengan barang titipan. Kalau hilang kita harus wajib menggantinya. Contohnya dititipi sepeda, maka kalau hilang wajib segera mengganti sepeda itu," ungkap Buya.
Lebih lanjut Buya menjelaskan apabila kerusakan barang pinjaman tersebut adalah campur tangan dari peminjam, maka harus bertanggung jawab.
Baca juga: Istri Ustaz Yusuf Mansur Ceritakan Kronologi Hb Darah Sang Suami Turun hingga Dilarikan ke RS
Baca juga: Bagaimakah Hukum Pria Bertelanjang Dada dan Bercelana Pendek di Luar Rumah? Berikut Penjelasan Ustaz
Namun jika barang tersebut hilang secara tidak sengaja dan sang pemilik barang sudah mengikhlaskan, maka barang tersebut sudah direlakan oleh pemiliknya.
"Meminjam untuk menggunaknanya harus ada tanggung jawab. Kalau rusak karena campur tangan kita, maka kita tanggung jawab.
Tapi kalau hilang tidak sengaja, orangnya memaafkan berarti selesai. Berarti sudah direlakan," sambungnya.
Berbeda lagi jika barang pinjaman yang hilang tiba-tiba ditemukan.
Maka barang tersebut wajib dikembalikan.
"Apa jadinya kalau barang ketemu? Ya harus dikembalikan ke pemiliknya," beber Buya Yahya.

Baca juga: Penjelasan Ustaz Tentang Persiapan sebelum Menikah Sesuai dengan Syariat Islam
Baca juga: Larangan Melampiaskan Amarah Kepada Keluarga Mertua, Simak Penjelasan Ustaz Berikut Ini
Namun jika sang pemilik sudah mengatakan apabila barang tersebut boleh diambil, amka hal itu diperbolehkan dalam Islam.
"Kalau pemiliknya bilang boleh, ya berarti diambil saja," sambungnya.
Berbeda lagi ketika barang pinjaman hilang dan ditemukan, namun sang pemilik sudah meninggal, maka harus dikembalikan ke ahli warisnya.
"Kalau yang punya barang sudah meninggal, bisa diberikan ke ahli warisnya," ungkap Buya.
Bagi peminjam juga diimbau untuk menceritakan kejadian yang sesungguhnya saat pemilik barang tersebut maish hidup.
"Bisa jujur sama ahli warisnya, ceritakan kisah yang sesungguhnya," pungkas Buya.
(TribunPalu.com/Hakim)