Palu Hari Ini
Mulai Sekarang Urus Berkas di Kantor Kelurahan Wajib Tunjukan Rapid Test Antigen Negatif
seluruh warga yang akan berurusan di kantor kecamatan dan kelurahan wajib melampirkan hasil rapid test antigen negatif yang berlaku tiga hari.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, memimpin rapat evaluasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat serta ketua survelen Satgas Covid-19 Kota Palu, Senin (23/8/2021) sore.
Rapat digelar di ruang kerjanya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa, setiap warga yang mengurus berkas di kantor kelurahan wajib menunjukan surat keterangan Rapid Test Antigen negatif.
Putusan itu juga tertuang dalam surat edaran Wali Kota Palu nomor 443/1860/Adpem/2021.
"Disampaikan kepada camat dan lurah se-kota Palu untuk menyampaikan kepada seluruh warga yang akan berurusan di kantor kecamatan dan kelurahan wajib melampirkan hasil Rapid Test Antigen negatif yang berlaku tiga hari," isi surat edaran Wali Kota Palu nomor 443/1860/Adpem/2021.
Apabila belum di Rapid Test Antigen dapat dilakukan di Puskesmas terdekat secara gratis.
Perbedaan Rapid test antigen dengan rapid test antibodi maupun PCR
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dr Tonang Dwi Ardyanto menyebut ketiga tes tersebut memiliki fungsi masing-masing.
Tonang menyebut, rapid test antigen atau juga disebut rapid test antigen-swab ini digunakan untuk mendeteksi protein yang dimiliki virus penyebab Covid-19 di dalam tubuh manusia.
"Antigen ini dipakai dalam situasi kita tidak bisa mengakses tes PCR (Polymerase Chain Reaction)," ungkap Tonang dalam program Overview Tribunnews.com beberapa waktu lalu.
Rapid test antigen ini dilakukan dengan menggunakan metode usap atau swab.
Sedangkan rapid test antibodi menggunakan metode sampel darah.
"Rapid test antigen bisa menjadi alternatif PCR, misal periksanya susah atau waktu tunggunya lama," ujar Tonang.
Adapun aturan rapid test antigen ini disebut Tonang sudah mulai direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada pertengahan Juni 2020 lalu.
"Lebih tegas lagi muncul lagi rekomendasi pada September, kemudian pada 16 Desember ada guideline dari WHO (untuk menggunakan rapid test antigen)," kata Tonang.
Tonang menyebut rapid test antigen memiliki tujuan yang sama dengan tes PCR.
"Tujuannya untuk mengetahui apakah orang itu sedang terinfeksi virus, ada virusnya, dan berpotensi menular,"ucapnya menambahkan..
Tes PCR, ungkap Tonang, memiliki sensitifitas yang bagus untuk mendeteksi virus.
Namun membutuhkan waktu, biaya, mesin, dan keterampilan yang lebih.
"Sedangkan rapid test antigen, dari segi sensitifitas di bawah PCR, menangnya antigen ini pengerjaannya lebih mudah dan hasilnya langsung diketahui," ungkap Tonang.
Sementara itu untuk rapid test antibodi, disebut Tonang bukan untuk mendeteksi apakah seseotang sedang terinfeksi virus.
"Namun tujuannya rapid test antibodi untuk mendeteksi apakah orang itu pernah terinfeksi," tutur Tonang.
Ketentuan Tarif Rapid Test Antigen
Adapun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.
Besarannya adalah Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.
Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.
Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.
Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan."
"Serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab,” tegas Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta dilansir Setkab.go.id.
Sementara itu Kementerian Kesehatan (Kemkes) menetapkan batas atas tarif test PCR swab yakni Rp 900 ribu.
Sedangkan Kemkes menetapkan biaya rapid test antibodi paling tinggi adalah Rp 150 ribu pada Juli 2020 lalu.
Adapun PT KAI mematok harga biaya rapid test antibodi sebesar Rp 85 ribu.(*)