Situasi Covid-19 Dinilai Tunjukkan Perbaikan, Pemerintah Lakukan Pelonggaran PPKM, Simak Aturannya

Pemerintah menyatakan PPKM masih diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 namun sejumlah daerah sudah turun level ke PPKM Level 3

Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Jeprima
Seorang warga saat menikmati makan siang di Warung Tegal (Warteg) Ellya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). Menurut pemilik Warteg Ellya, sejak dimulainya penerapan PSBB transisi, unit usahanya telah melakukan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 seperti pembatasan jarak fisik, menyediakan area cuci tangan, mewajibkan pengunjung untuk menggunakan masker, serta penggunaan pelindung wajah dan sarung tangan untuk pelayan. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah menyatakan PPKM masih diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 namun sejumlah daerah sudah turun level ke PPKM Level 3.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengabarkan beberapa indikator telah menunjukkan perbaikan situasi Covid-19 di Indonesia.

Mulai dari penurunan angka konfirmasi positif, kenaikan angka kesembuhan hingga berkurangnya kebutuhan Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit untuk menangani pasien.

Untuk itu, kata Jokowi, mulai Selasa 24 Agustus 2021- 30 Agustus 2021, pemerintah akan melakukan penyesuaian pelonggaran secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Dengan catatan, harus dibarengi dengan adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan protokol kesehatan.

Termasuk juga tindak cepat testing dan tracing, dan tentunya percepatan vaksinasi.

Hal tersebut diungkap oleh Jokowi lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Capture Youtube Sekretariat Presiden)

"Dengan mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat."

"Pelonggaran aktivitas ini akan dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan kesadaran akan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi, serta percepatan vaksinasi," kata Jokowi.

Meski begitu, Jokowi mengingatkan seluruh komponen masyarakat untuk tetap terus berhati-hati dan waspada.

Jangan sampai ketika sudah dilonggarkan, malah membuat kasus naik dan tak terkontrol lagi.

"Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terdampak pada peningkatan kasus," kata Jokowi.

Aturan Baru Pelonggaran Kegiatan Masyarakat

Jokowi memberikan aturan baru terkait penggunaan fasilitas umum.

Seperti halnya perijinan penggunaan tempat ibadah, restotan, tempat perbelanjaan hingga perindustrian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved