Situasi Covid-19 Dinilai Tunjukkan Perbaikan, Pemerintah Lakukan Pelonggaran PPKM, Simak Aturannya

Pemerintah menyatakan PPKM masih diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 namun sejumlah daerah sudah turun level ke PPKM Level 3

Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Jeprima
Seorang warga saat menikmati makan siang di Warung Tegal (Warteg) Ellya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). Menurut pemilik Warteg Ellya, sejak dimulainya penerapan PSBB transisi, unit usahanya telah melakukan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 seperti pembatasan jarak fisik, menyediakan area cuci tangan, mewajibkan pengunjung untuk menggunakan masker, serta penggunaan pelindung wajah dan sarung tangan untuk pelayan. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah menyatakan PPKM masih diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 namun sejumlah daerah sudah turun level ke PPKM Level 3.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengabarkan beberapa indikator telah menunjukkan perbaikan situasi Covid-19 di Indonesia.

Mulai dari penurunan angka konfirmasi positif, kenaikan angka kesembuhan hingga berkurangnya kebutuhan Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit untuk menangani pasien.

Untuk itu, kata Jokowi, mulai Selasa 24 Agustus 2021- 30 Agustus 2021, pemerintah akan melakukan penyesuaian pelonggaran secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Dengan catatan, harus dibarengi dengan adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan protokol kesehatan.

Termasuk juga tindak cepat testing dan tracing, dan tentunya percepatan vaksinasi.

Hal tersebut diungkap oleh Jokowi lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Capture Youtube Sekretariat Presiden)

"Dengan mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat."

"Pelonggaran aktivitas ini akan dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan kesadaran akan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi, serta percepatan vaksinasi," kata Jokowi.

Meski begitu, Jokowi mengingatkan seluruh komponen masyarakat untuk tetap terus berhati-hati dan waspada.

Jangan sampai ketika sudah dilonggarkan, malah membuat kasus naik dan tak terkontrol lagi.

"Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terdampak pada peningkatan kasus," kata Jokowi.

Aturan Baru Pelonggaran Kegiatan Masyarakat

Jokowi memberikan aturan baru terkait penggunaan fasilitas umum.

Seperti halnya perijinan penggunaan tempat ibadah, restotan, tempat perbelanjaan hingga perindustrian.

Simak aturan baru yang disebutkan Jokowi terkait pelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini:

1. Tempat ibadah

Tempat ibadah, kata Jokowi, boleh dibuka, dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen atau dengan jumlah kapasitas pemgunjung maksimal sebanyak 30 orang.

2. Restoran

Pengunjung atau konsumen boleh makan ditempat dengan kapasitas 25 persen dari luas restoran.

Dengan pembatasan makan tiap meja ada 2 orang.

Sementara, terkait jam operasionalnya, restoran boleh buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

3. Pusat Perbelanjaan

Pemerintah memperbolehkan dibukanya tempat perbelanjaan atau mall dengan maksimas 50 persen kapasitas pengunjung.

Jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Juga dengan penerapan protokol secara ketat, informasi lebih detail akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

4. Industri Eksport dan Penunjangnya

Dapat beroperasi 100 persen, kalau jadi klaster terbaru, perusahaan akan ditutup selama lima hari.

5. Aplikasi PeduliLindungi

Dalam pelonggaran-pelonggaran ini, kata Jokowi, harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Penyesuaian atas pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan prokes yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk (pada tempat dan fasilitas umum)," ujar Jokowi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indikator Situasi Covid-19 Tunjukkan Perbaikan, Jokowi Lakukan Pelonggaran, Simak Aturannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved