Update Corona di Sulteng Senin 23 Agustus 2021: Tambah 331 Kasus Baru, 629 Kesembuhan dalam 24 Jam
Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah per Senin 23 Agustus 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 selama 24 jam terakhir di Provinsi Sulteng
Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM - Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah per Senin 23 Agustus 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 selama 24 jam terakhir di Provinsi Sulawesi Tengah masih tinggi, yakni dengan penambahan 331 kasus baru.
Tercatat ada penambahan 331 kasus covid-19 baru selama 24 jam terakhir, terbanyak dari Kota Palu dengan 71 konfirmasi kasus positif.
Hingga hari ini, dengan adanya penambahan 428 pasien Covid-19 sehingga di Sulawesi Tengah total ada 39.541kasus terkonfirmasi positif.
Di sisi lain angka kesembuhan pasien Covid-19 di Sulteng juga bertambah, yakni sebanyak 629 pasien dinyatakan sembuh.
Namun dalam 24 jam terkahir tercatat ada 15 kasus kematian.
Dari sisi pemetaan penyebaran covid-19, ada 8 wilayah kabupaten kota di Sultengyang masih dalam zona merah Covid-19.
Sedangkan sudah ada 5 wilayah tetap di zona oranye, yakni Palu, Donggala., Toili-toli, Morowali, dan Banggai Laut.
Dan kini tak ada lagi zona kuning di Sulteng karena adanya peningkatan kasus.
Dikutip dari dinkes.sultengprov.go.id, berikut rincian data pasien positif virus corona di Sulawesi Tengah, baik yang dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri:

Urus Dokumen di Kota Palu harus rapit test antigen
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, memimpin rapat evaluasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat serta ketua survelen Satgas Covid-19 Kota Palu, Senin (23/8/2021) sore.
Rapat digelar di ruang kerjanya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa, setiap warga yang mengurus berkas di kantor kelurahan wajib menunjukan surat keterangan rapit test antigen negatif.
Putusan itu juga tertuang dalam surat edaran Wali Kota Palu nomor 443/1860/Adpem/2021.
"Disampaikan kepada camat dan lurah se-kota Palu untuk menyampaikan kepada seluruh warga yang akan berurusan di kantor kecamatan dan kelurahan wajib melampirkan hasil rapid test antigen negatif yang berlaku tiga hari," isi surat edaran Wali Kota Palu nomor 443/1860/Adpem/2021.
Apabila belum di rapid test antigen dapat dilakukan di Puskesmas terdekat secara gratis. (*)
(TribunPalu.com/I Saputro/Alan S)