Kabar Seleb

Update soal Laporan Dugaan Suap yang Diusut KPK, Nikita Mirzani Ngaku Sudah Terima Surat Panggilan

Nikita Mirzani mengatkan bahwa laporannya mengenai dugaan suap aparat penegak hukum telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Lisna Ali
handover Tribunnews.com
Nikita Mirzani mengatkan bahwa laporannya mengenai dugaan suap aparat penegak hukum telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNPALU.COM - Nikita Mirzani mengatkan bahwa laporannya mengenai dugaan suap aparat penegak hukum telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nikita mengaku baru saja menerima surat panggilan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

Panggilan itu bertujuan untuk mengambil keterangan Nikita terkait laporannya beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kriminalisasi dan adanya praktik suap dalam proses hukum yang menjeratnya.

"Aku baru dapet surat dari KPK kalau dipanggil untuk diambil keterangannya," kata Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025) dikutip dari Tribunnews.

Surat panggilan dari KPK itu tiba di rumah Nikita pada Kamis (2/10/2025).

Pengakuan ini disampaikan Nikita usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: P2KB Donggala Gencarkan Program DASHAT dan GENTING Tekan Angka Stunting

Meski saat ini berstatus tahanan, Nikita memastikan dirinya siap menghadapi proses pemeriksaan.

"Siap dong, siap (untuk menjalani pemeriksaan)," tegasnya.

Nikita menduga pemeriksaan akan dilakukan di rutan tempat ia ditahan.

"Biasanya kalau lagi ditahan, biasanya orangnya ke rutan," ucapnya.

Nikita Mirzani Curiga Terjadi Suap

Laporan ke KPK ini didasarkan pada kecurigaan Nikita adanya pengondisian aparat hukum.

Ia menuding ada praktik suap yang melibatkan pihak pelapor, Reza Gladys, beserta keluarganya.

Dalam sidang belum lama ini, Nikita Mirzani sempat memutar rekaman suara yang ia klaim sebagai bukti.

Rekaman dan tangkapan layar percakapan itu diduga kuat membicarakan upaya pengondisian JPU dan majelis hakim.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved