Berita Populer Nasional
Berita Populer Nasional: Kapolda Papua Murka KKB Bantai Warga Sipil hingga Jadwal Tes SKD CPNS 2021
Kapolda Papua marah besar setelah KKB membantai dua warga sipil menjadi salah satu Berita Populer Nasional di TribunPalu.com kemarin.
TRIBUNPALU.COM - Berikut tiga Berita Populer Nasional di TribunPalu.com, Selasa (24/8/2021).
Kapolda Papua marah besar setelah KKB membantai dua warga sipil menjadi salah satu Berita Populer Nasional di TribunPalu.com kemarin.
Selain itu ada juga Berita Populer Nasional lainnya mengenai jadwal Tes SKD CPNS 2021.
Baca juga: Berita Populer Sulteng: MUI Palu Desak Polisi Tindak M Kece hingga Lomba Zona Hijau Covid di Palu
1. Kapolda Papua Murka KKB Bantai Warga Sipil
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri marah besar setelah mengetahui aksi pembunuhan kejam oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Diketahui KKB Papua melakukan pembunuhan terhadap dua warga sipil di Sungai Brazza, Kampung Kribun, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Minggu (22/8/2021).
Dua korban ditemukan tewas dengan luka tembak diduga perbuatan KKB Papua pimpinan Sandius Gwijangge.
Tak hanya luka tembak, keduanya juga mendapat luka bacok.
Ironisnya setelah tidak berdaya, kedua jenazah tersebut dibakar bersama mobil yang dikendarainya.
Hingga seorang warga menemukan keduanya tewas dibakar bersama Mobil dikali Brazza Jalan Gunung.
Atas laporan itu kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Yahukimo.
Petugas yang mendatangi lokasi kejadian sudah menemukan kedua korban di mobil yang hangus terbakar.
"Personel Gabungan Polres Yahukimo, Brimob Yon A BKO Polres Yahukimo serta Tim Satgas Gakum Nemangkawi bergerak menuju TKP," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, Senin (23/8/2021) pagi.
Setibanya di lokasi kejadian, Anggota mendapati satu unit kendaraan Jenis Hilux double cabin yang diduga milik PT Indo Papua telah hangus terbakar beserta dua korban korbannya.
"Personel melakukan penyisiran di Area lokasi TKP, selanjutnya tim membawa kedua jenazah menuju RSUD Dekai untuk dilakukan pemeriksaan Medis," bebernya.
Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI, untuk melakukan pengejaran terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"Kasus tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Yahukimo bersama Satgas Gakkum Ops Nemangkawi," tegasnya.
pembantaian dua pekerja tersebut.
Ketika diwawancarai, Kapolda mengatakan aksi yang dilakukan tidaklah berprikemanusiaan.
“Kalau begini sudah bukan manusia lagi, itu binatang,” tegasnya.
2. Sindiran Pedas Denny Siregar Soal Jakarta Terburuk Dalam Hal Tata Kota
Pegiat media sosial Denny Siregar menyampaikan sindiran pedas usai Jakarta menempati urutan pertama tata kota terburuk di dunia versi Platform Arsitektur Rethinking The Future (RTF).
Melalui media sosial Twitter, Denny Siregar menyebut Jakarta sebagai kota terbaik dalam hal tata kata.
"Lohhh tapi Jakarta urutan pertama terbaik dalam tata kata...," tulis Denny Siregar lewat akun Twitter @Dennysiregar7, Senin (23/8/2021) pukul 10.48 malam.
Cuitan Denny Siregar disertai link artikel terkait Jakarta pertama tata kota terburuk di dunia.
Dilansir dari TribunJakarta.com, DKI Jakarta dinobatkan sebagai kota dengan tata kota terburuk di dunia versi Platform Arsitektur Rethinking The Future.
Penilaian buruk ini diberikan lantaran perencanaan pembangunan di ibu kota dianggap sangat buruk.
Hal ini pun menjadikan Jakarta salah satu kota terpadat dengan kemacetan lalu lintas yang cukup ekstrem.
Buruknya perencanaan pembangunan di ibu kota pun menyebabkan ruang terbuka hijau (RTH) di ibu kota masih sangat minim.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal rapor merah tata kota di ibu kota.
Ia pun mengakui, banyak persoalan yang belum teratasi, seperti banjir dan kemacetan lalu lintas.
3. Jadwal Tes SKD CPNS 2021
Syarat- syarat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, beserta kisi-kisi soalnya.
Peserta CPNS 2021 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk selanjutnya mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tes SKD CPNS 2021 akan dilakukan mulai 2 September mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Kemudian, bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat berikut:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan memakai sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Pada akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) disampaikan, formulir Deklarasi Sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.
Formulir ini digunakan untuk mengetahui apakah peserta sedang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19 atau tidak.(*)
