Amphuri dan 12 Asosiasi Lain Gugat Pembolehan Umrah Mandiri ke MK

Gugatan itu didasari risiko Umrah Mandiri bagi jemaah, negara, maupun ekosistem haji, dan umrah berbasis keumatan.

Editor: mahyuddin
TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
HAJI DAN UMRAH - Foto Ilustrasi Umrah. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dan 12 asosiasi lainnya bakal menggugat penyelenggaraan Umrah Mandiri ke Mahkamah Konstitusi. Umrah Mandiri diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

TRIBUNPALU.COM - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dan 12 asosiasi lainnya bakal menggugat penyelenggaraan Umrah Mandiri ke Mahkamah Konstitusi.

Umrah Mandiri diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Gugatan itu didasari risiko Umrah Mandiri bagi jemaah, negara, maupun ekosistem haji, dan umrah berbasis keumatan.

"Opsi judicial review (JR) ke MK masuk dalam salah satu opsi yang mungkin akan ditempuh ke depannya," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMPHURI, Zaki Zakariya kepada Kompas.com, Minggu (26/10/2025).

Amphuri bersama 12 asosiasi lain, kata Zaki, terus berusaha menjaga ekosistem umrah dan haji yang berbasis keumatan.

Baca juga: Siapa Rufis Bahrudin? Namanya Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Perwira TNI

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memandang bahwa penyelenggaraan haji dan umrah merupakan bentuk nilai ibadah serta tanggung jawab.

Hal tersebutlah yang membuat Amphuri bersama 12 asosiasi lain merasa resah dan keberatan dengan diaturnya umrah mandiri.

PPIU dan PIHK, kata Zaki, ingin memastikan masyarakat yang menjalankan ibadah ke Tanah Suci tetap dibimbing, dilindungi, dan membawa berkah bagi umat Islam.

"Bukan sekadar transaksi global," ujar Zaki.

Di samping itu, ia mengatakan bahwa banyak calon jemaah umrah yang tidak mengerti soal pengurusan administrasi lintas negara hingga aturan syar'i yang berlaku.

Ketidaktahuan calon jemaah Umrah Mandiri ini yang membuat mereka rentan melanggar ketentuan.

"Banyak regulasi yang perlu diperhatikan, bahkan hanya sekadar memberi makan burung pun ada ancaman denda yang besar, belum termasuk regulasi-regulasi yang berat," ujar Zaki.

Risiko Jemaah

Zaki menyebut, Umrah Mandiri memiliki risiko berbahaya bagi jemaah.

Zaki mengatakan, Umrah Mandiri yang diatur dalam Undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji (UU PIHU) sekilas terdengar memberi kebebasan bagi masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved