Jumat, 10 April 2026

Edukasi

Cara Mudah dan Syarat Cairkan Bansos PKH dan Dapatkan Bantuan Beras 10 Kg, Tak Ada Potongan!

Berikut cara mudah dan syarat yang dibutuhkan untuk mencairkan bantuan Program Kelurga Harapan (PKH) dan mendapatkan bantuan beras 10 kilogram.

handover
Ilustrasi Uang 

TRIBUNPALU.COM - Berikut cara mudah dan syarat yang dibutuhkan untuk mencairkan bantuan Program Kelurga Harapan (PKH) dan mendapatkan bantuan beras 10 kilogram.

Penerima PKH dan bantuan beras perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum melakukan pencairan.

Di antaranya surat undangan, KTP, Kartu Keluarga (KK), surat undangan atau keterangan dari ketua RT setempat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Kemudian bawa dokumen ke kantor pos terdekat. Tunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut. Bantuan akan langsung diberikan.

Bersamaan dengan itu, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima BST lengkap bersama dokumen pribadinya.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Tanpa Potongan

Perlu diingat saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Bila ada pemotongan dana bansos tunai Rp 300 ribu oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait. 

PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat ditunjukkan kepada Keluarga Miskin (KM) Yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved