PPKM di Banggai

Resepsi Pernikahan Dilarang Selama Banggai Terapkan PPKM Level 4

Polisi bersama tim Satgas Covid-19 melarang gelaran acara resepsi pernikahan di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polisi bersama tim Satgas Covid-19 melarang gelaran acara resepsi pernikahan di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (27/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi bersama tim Satgas Covid-19 melarang gelaran acara resepsi pernikahan di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (27/8/2021).

Acara resepsi itu akhirnya batal digelar lantaran dapat menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Pelarangan itu juga sesuai dengan penerapan PPKM Level 4

"Aturan tersebut secara tegas menyebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM di Banggai," ungkap Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary.

Pelarangan resepsi pernikahan itu disampaikan dengan sikap santun dan humanis guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: Pemanfaatan Program KUR Pertanian untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Kunker Menko Airlangga dan Menteri Agus di Sulteng: Lepas Ekspor Kakao hingga Cek Peternakan Lele

“Untuk akad nikah tetap dilaksanakan dengan dihadiri keluarga saja, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia.

Hingga saat ini, Kabupaten Banggai masih masuk dalam wilayah penerapan PPKM Level 4, dan masih masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

“Pihak keluarga menerima pelarangan itu," kata Pino. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved