Kamis, 30 April 2026

Sigi Hari Ini

Jual Miras, Rumah di Desa Kotarindau Sigi Digerebek Polisi

Razia itu bentuk komitmen Polres Sigi dalam memerangi barang pemicu keributan.

Tayang:
Editor: mahyuddin
Handover
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sigi menyita Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus milik FA (47) warga di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama mengatakan, di rumah warga itu polisi menyita dua botol cap tikus, dan tiga bungkus cap tikus.

"Dan satu jerigen 35 Liter, itu bekas menyimpan miras," ujar AKBP Yoga, Sabtu (28/8/2021).

AKBP Yoga menjelaskan, razia itu bentuk komitmen Polres Sigi dalam memerangi barang pemicu keributan.

Baca juga: Pemprov Sulteng Terima ISO Tank Oksigen 30 Ton dari PT IMIP

Dan melakukan penindakan terhadap penjual maupun penampung miras itu.

"Jangan ada lagi yang mengedarkan atau memperjual belikan miras, termasuk juga yang mengkonsumsi miras," kata AKBP Yoga.

"Mari ciptakan kabupaten sigi yang kondusif dan zero alkohol," ucapnya menambahkan.

Adapun pemilik miras disita itu langsung diamankan ke Mako Polres Sigi untuk diproses lebih lanjut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved