Sigi Hari Ini
Jual Miras, Rumah di Desa Kotarindau Sigi Digerebek Polisi
Razia itu bentuk komitmen Polres Sigi dalam memerangi barang pemicu keributan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sigi menyita Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus milik FA (47) warga di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama mengatakan, di rumah warga itu polisi menyita dua botol cap tikus, dan tiga bungkus cap tikus.
"Dan satu jerigen 35 Liter, itu bekas menyimpan miras," ujar AKBP Yoga, Sabtu (28/8/2021).
AKBP Yoga menjelaskan, razia itu bentuk komitmen Polres Sigi dalam memerangi barang pemicu keributan.
Baca juga: Pemprov Sulteng Terima ISO Tank Oksigen 30 Ton dari PT IMIP
Dan melakukan penindakan terhadap penjual maupun penampung miras itu.
"Jangan ada lagi yang mengedarkan atau memperjual belikan miras, termasuk juga yang mengkonsumsi miras," kata AKBP Yoga.
"Mari ciptakan kabupaten sigi yang kondusif dan zero alkohol," ucapnya menambahkan.
Adapun pemilik miras disita itu langsung diamankan ke Mako Polres Sigi untuk diproses lebih lanjut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/miras-cap-tikus-1.jpg)