Palu Hari Ini
Nota Tugas ASN Ditarik, Disdikbud Palu Batalkan Seluruh Mutasi di Sekolah Negeri
Tidak hanya itu, Disdikbud Kota Palu juga memastikan seluruh mutasi yang dilakukan melalui mekanisme nota tugas dinyatakan batal.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu menarik semua nota tugas ASN di sekolah negeri.
- ASN yang sebelumnya bertugas lewat nota tugas harus kembali ke unit kerja asal sesuai SK definitif, dan semua mutasi lewat mekanisme tersebut dibatalkan.
- Kebijakan ini bertujuan menertibkan administrasi dan penataan distribusi ASN, hasil rapat dengan pemerintah kota.
- Selain itu, sekolah negeri dilarang mengangkat tenaga non-ASN sejak 1 Januari 2025; kebutuhan tenaga pendukung harus melalui pihak ketiga.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu resmi menarik seluruh nota tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan satuan pendidikan negeri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kota Palu tertanggal 11 Maret 2026.
Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SKB negeri se-Kota Palu.
Dalam edaran itu ditegaskan, seluruh ASN yang sebelumnya bertugas berdasarkan nota tugas diminta untuk kembali ke unit kerja asal sesuai Surat Keputusan (SK) definitif masing-masing.
“ASN agar kembali melaksanakan tugas pada unit kerja asal sesuai dengan SK definitif masing-masing,” demikian bunyi edaran tersebut tertanda Kepala Disdikbud Kota Palu, Hardi.
Tidak hanya itu, Disdikbud Kota Palu juga memastikan seluruh mutasi yang dilakukan melalui mekanisme nota tugas dinyatakan batal.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama antara Disdikbud, BKPSDMD, dan jajaran Pemerintah Kota Palu yang dipimpin Sekretaris Daerah, terkait penataan administrasi kepegawaian serta pembentukan tim redistribusi guru.
Baca juga: Kepala SPPG Kaleke Akui Keterlambatan Distribusi MBG ke SMA Negeri 7 Sigi karena Kendala Teknis
Selain penarikan nota tugas ASN, Disdikbud juga mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh sekolah negeri untuk tidak lagi mengangkat tenaga non-ASN.
Larangan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2025.
Adapun kebutuhan tenaga pendukung seperti petugas kebersihan, penjaga malam, hingga satuan pengamanan diminta dipenuhi melalui pihak ketiga atau vendor sesuai ketentuan.
Sementara itu, ASN yang masih memiliki nota tugas diminta segera melaporkan diri ke kantor Disdikbud Kota Palu dengan membawa SK definitif dan nota tugas yang dimiliki.
Pelaporan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12 hingga 13 Maret 2026.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi PPPK paruh waktu.
Disdikbud berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah penertiban administrasi sekaligus penataan distribusi ASN di lingkungan sekolah negeri di Kota Palu. (*)
| Bulan Sabit Merah Malaysia Serahkan Fasilitas Baru SD Inpres 1 Lere Palu |
|
|---|
| Barisan Lawan Sistem Gelar Aksi Tolak Tambang Batu Gamping di Bangkep |
|
|---|
| Anggota DPRD Kota Palu Usulkan Izin Manual Sementara Atasi Masalah Sistem OSS |
|
|---|
| Polsek Tawaeli Serahkan Dua Tersangka Narkoba, 13 Paket Sabu Disita |
|
|---|
| Satlantas Polresta Palu Edukasi Pengguna Jalan Lewat Kegiatan Dikmas Lantas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/g-78sg78dagda78jpeg.jpg)