Minggu, 12 April 2026

Banggai Hari Ini

Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang di Banggai Ditangkap Polisi

Polisi menangkap JA alias A (32) klantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis THD di Desa Kayutanto, Kecamatan Luwuk Timur, Banggai.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi menangkap JA alias A (32) klantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis THD di Desa Kayutanto, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur mengungkapkan, tersangka dilaporkan sering mengedarkan obat-obatan terlarang jenis THD.

Tersangka menyasar kalangan remaja di Desa Kayutanto.

"Kami menangkap tersangka saat hendak transaksi di warung," ungkap Makmur, Senin (30/8/2021).

Saat penangkapan, polisi mengamankan 1.080 butir obat THD.

Selain itu, diamankan juga 1 sepeda motor dan ponsel milik tersangka.

"Kita sudah amankan tersangka di sel tahanan Mapolres Banggai untuk pengembangan," kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved