Banggai Hari Ini
Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang di Banggai Ditangkap Polisi
Polisi menangkap JA alias A (32) klantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis THD di Desa Kayutanto, Kecamatan Luwuk Timur, Banggai.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi menangkap JA alias A (32) klantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis THD di Desa Kayutanto, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur mengungkapkan, tersangka dilaporkan sering mengedarkan obat-obatan terlarang jenis THD.
Tersangka menyasar kalangan remaja di Desa Kayutanto.
"Kami menangkap tersangka saat hendak transaksi di warung," ungkap Makmur, Senin (30/8/2021).
Saat penangkapan, polisi mengamankan 1.080 butir obat THD.
Selain itu, diamankan juga 1 sepeda motor dan ponsel milik tersangka.
"Kita sudah amankan tersangka di sel tahanan Mapolres Banggai untuk pengembangan," kata dia. (*)