Palu Hari Ini

Pernah Beraksi di 8 Lokasi, Polisi Tembak Kaki 2 Spesialis Pencuri Barang Elektronik di Palu

Diketahui HB adalah residivis yang baru bebas satu bulan dari lapas. Sejak keluar dari lapas, keduanya telah beraksi lebih dari satu tempat di Kota P

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur dan Polsek Palu Utara menangkap dua spesialis Pencuri Barang Elektronik, di Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur dan Polsek Palu Utara menangkap dua spesialis Pencuri Barang Elektronik, di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Satu pelaku diciduk polisi di Jl Vatamoento, Kelurahan Baiya, Kecamatan Taweli, dan satu lainnya di Jl Labuan Beru, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.

Pelaku HB alias Ompong (42) warga Jl Samudra, Kelurahan Pantoloan, dan pelaku ES alias Erik (32) warga Jl Rorenpulu, Kelurahan Pantoloan.

Polisi menembak kaki kedua tersangka karena mencoba melarikan diri saat pencarian barang bukti.

Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan itu atas dasar dua laporan polisi, di antaranya nomor: Lp-B/59/VIII/2021/Res Palu/Spkt III/Sek-Paltim.

Kemudian dengan laporan polisi nomor :Lp-B/60/VIII/2021/ResPalu /SPKT I/Sek -Paltim.

"Keduanya kami ringskus di hari bersamaan setelah kepolisian mendapat informasi dari tempat penjualan ponsel di Kayumalue," kata AKBP Bayu Indra Wiguno, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Cerita Pendaki Hilang 5 Hari di Gunung Nokilalaki Sigi: Bertahan Hidup dengan Cokelat Bubuk

Setelah dilakukan upaya pencarian, polisi akhirnya mendapatkan informasi, bahwa HB alias Ompong sering bersama pelaku ES.

Keduanya sering mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam tanpa plat kendaraan, dan kerap melintas di Jl Trans Sulawesi, di Kecamatan Taweli.

"Dari petunjuk itu, kemudian pada, Sabtu (28/8 2021) pelaku ES ini sedang mengendarai sepeda motor, dengan ciri-ciri sama seperti informasi diterima anggota, dan saat itu sedang melintas di wilayah Kecamatan Taweli, tepatnya di lampu merah Jl Trans Sulawesi," jelas AKBP Bayu.

Melihat itu, personel Polsek Palu Timur bersama Polsek Palu Utara langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku ES di Jl Vatamoento, Kelurahan Baiya.

Saat itu, ES langsung digelandang ke Mako Polsek Palu Utara untuk dilakukan introgasi.

"Adapun pelaku mengakui perbuatanya itu dilakukan bersama dengan rekannya HB alias Ompong," kata AKBP Bayu.

Berdasarkan pengakuan pelaku itu, polisi kembali bergeser ke tempat ditunjukan ES.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved