Putusan Sidang Banding: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor
Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq
Hal ini juga diketahui Rizieq. Sehingga, status Rizieq saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.
"Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel," ucap Hakim.
Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar.
Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.
"Sehingga, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi," ucap Hakim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor oleh PT DKI