Pemilu 2024
Menuju Pemilu 2024, KPU Banggai Tetapkan 251.768 Daftar Pemilih Berkelanjutan
DPB diperoleh dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020, ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada 2020.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) per Agustus 2021 sebanyak 251.768 pemilih.
Angka itu lebih tinggi dari DPB Juli 2021 sebanyak 251.413 pemilih.
Ada penambahan pemilih baru dari pemuktahiran DPB Agustus 2021 yang terus dilakukan KPU Banggai sebanyak 371 pemilih.
Sementara jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat atau pengurangan dalam DPB ada 16 pemilih.
Penetapan ini tertuang dalam surat pengumuman KPU Kabupaten Banggai nomor: 82/PL032-PU/7021/KPU-KAB/VIII/2021 tentang hasil pemuktahiran DPB Agustus 2021, yang diplenokan pada Sabtu 28 Agustus 2021.
Baca juga: Duet Anies-AHY Curi Perhatian Jelang Pilpres 2024, Tiga Partai Ini Diperkirakan Jadi Pengusung
DPB terdiri dari laki-laki sebanyak 127.022 pemilih dan perempuan 124.746 pemilih.
Dalam rangka perawatan data jumlah pemilih, KPU memiliki tugas untuk memutakhirkan daftar pemilih sesuai kondisi kondisi terakhir.
Hal itu dimaksudkan agar pada agenda pemilihan berikutnya, yaitu Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, data pemilih bisa lebih terupdate.
DPB diperoleh dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020, ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada 2020, dan memperhatikan kondisi administrasi kependudukan teraktual.
Baca juga: Survei Charta Politika Soal Capres: Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo, Bagaimana dengan Puan?
Kondisi yang dimaksud adalah jumlah penduduk yang memasuki usia memilih, serta jumlah penduduk Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Seperti meninggal dunia, pindah domisili, dicabut hak pilihnya, menjadi anggota TNI/POLRI, dan sebagainya.
DPB rencanannya akan dimutakhirkan setiap bulan dengan memperhatikan kondisi kependudukan teraktual.(*)