Trending Topic

10 Pria Bertopeng Gilir Bocah Kelas III SD di Medan, Kapolda Sumut Didesak Tangkap Pelaku

Seorang bocah yang masih kelas III SD, digilir dan dilecehkan oleh 10 pria bertopeng. Ketua Komnas Perlindungan Anak desak Kapolda tangkap pelaku

TribunLampung.co.id
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM - Seorang bocah kelas III SD, digilir dan dilecehkan oleh 10 pria bertopeng.

Kini ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendesak Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak untuk menangkap pelaku perbuatan keji tersebut.

Menurut Arist, perbuatan para pelaku itu tidak dapat ditolerir.

Jika mereka tidak ditangkap, dikhawatirkan perbuatan serupa akan terulang kembali.

"Maka dari itu Kapolda Sumut sudah selayaknya memerintahkan Polrestabes Medan menangkap pelakunya," kata Arist, Kamis (2/9/2021).

Arist mengatakan, Sumatera Utara, khususnya Kota Medan masuk dalam wilayah kategori darurat kejahatan seksual.

Maka dari itu, sudah selayaknya polisi bergerak cepat menangkap para pelaku untuk memutus mata rantai kejahatan ini.

Apalagi korbannya merupakan anak dibawah umur. 

"Saya berharap kasus ini menjadi prioritas aparat kepolisian," kata Arist.

Dia juga mendesak agar para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Bila perlu, kata Arist, para pelaku dijerat hukuman kebiri saja. 

Senada disampaikan Redyanto Sidi, kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas Pancabudi.

Katanya, para pelaku layak dihukum berat. 

"Para pelaku sangat layak dihukum berat dan dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang menjadi aturan pelaksana pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak," pinta Redyanto.

Kasus pelecehan terhadap RAP ini terjadi saat korbannya hendak pergi ke warung Senin (23/8/2021) silam untuk membeli jajan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved