Amalia Fujiawati Ungkap Tes DNA: Semoga Hati Bambang Pamungkas Sebagai Bapak Bisa Terbuka
Mantan istri siri ketiga Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati telah berhasil lakukan tes DNA dengan bantuan putri sulung Bambang Pamungkas, Jane Abel.
TRIBUNPALU.COM - Mantan istri siri ketiga Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati telah berhasil lakukan tes DNA.
Sebelumnya Bambang Pamungkas menolak adanya tes DNA saat dilakukan persidangan di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan.
Usaha Amalia Fujiawati untuk melakukan tes DNA dibantu oleh putri sulung Bambang Pamungkas, Jane Abel dari almarhumah istri pertama.
Ternyata hasil tes DNA anak dari Amalia memiliki DNA yang sama dengan Jane Abel hingga 92,3%.
Hal ini disampaikan langsung oleh Amalia Fujiawati dengan kuasa hukumnya Ali Nurdin dalam video YouTube KH Infotainment, Rabu (2/9/2021).
Ali Nurdin menyebutkan jika permasalahan tes DNA Bambang Pamungkas dengan anak dari Amalia bisa cepat diselesaikan.
Karena saat ini, Amalia Fujiawati sudah tidak mempermasalahkan terkait status perkawinan hingga nafkah.
"Saya sedikit bingung juga sebenernya permasalahan ini harus lebih cepat selesai."
"Ibu Amalia tidak mempermasalahkan lagi soal perkawinannya bahkan soal nafkah dll," ucap Ali Nurdin.
Baca juga: Namanya Dicoret Bambang Pamungkas, Kini Jane Abel Numpang di KK Mantan Istri Siri sang Ayah
Baca juga: Alasan Bambang Pamungkas Coret Nama Putri Sulungnya di KK, Jane Abel: Ayah Mau Pindahin Aku ke Solo
Kuasa hukum Amalia juga menyebutkan jika kliennya pernah menyebutkan jika anak-anaknya tidak akan meminta hak waris dari Bambang Pamungkas.
"Bahkan saya juga tidak meminjam mata dan telinga bahwa Ibu Amalia pernah memberi statement jika 'anak-anak saya tidak meminta hak waris dari bapaknya' gitu," jelas Ali Nurdin.
Ali Nurdin menyampaikan jika semua perjuangan yang dilakukan Amalia Fujiawati untuk memperjuangkan hak anaknya untuk melengkapi surat administrasi dan nasab.
Karena Bambang Pamungkas dengan Amalia Fujiawati memliki anak perempuan.
Sehingga, dibutuhkan sebagai wali nikah untuk kemudian hari kelak karena jika masih memiliki ayah kandung maka wajib hukumnya untuk menikahkan.
"Bahwa perjuangan ini semata-mata adalah untuk perjuangan kedua anaknya untuk melengkapi surat-surat administrasi dan nasab," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/jane-abel-kini-resmi-bergabung-dengan-kk-ibu-sambungnya-amalia-fujiawati.jpg)