Permintaan Sahabat Munarman Agar Jokowi Bebaskan Eks Sekjen FPI, Denny Siregar: Munafik ya Mereka?

Sahabat Munarman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaska eks Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Handover
Pegiat Media Sosial Denny Siregar. 

TRIBUNPALU.COM - Sahabat Munarman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaska eks Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Sahabat Munarman merupakan koalisi para tokoh Islam, aktivis Islam, serta pengacara.

Permintaan Sahabat Munarman agar Jokowi membebaskan Munarman ditanggapi miring oleh pegiat media sosial, Denny Siregar.

Melalui akun Twitter pribadinya, Denny Siregar menyinggung Sahabat Munarman adalah pihak-pihak yang dulu meminta Jokowi tak ikut campur dalam urusan pengadilan.

Denny Siregar heran mengapa kini mereka justru meminta Jokowi mencampuri persoalan hukum seseorang.

"Enak banget lu. Dulu nuding @jokowi jangan ikut campur urusan pengadilan. Sekarang maksa Jokowi harus pengaruhi pengadilan. Nanti bilang Jokowi kok bisa kuasai pengadilan.

Masker bekas," tulis Denny Siregar lewat akun Twitter @Dennysiregar7, Rabu (1/9/2021) pukul 8.46 malam, seperti dilansir Tribun-timur.com.

Cuitan Denny Siregar disertai link artikel tentang Sahabat Munarman yang meminta Jokowi bebaskan Munarman dari tahanan.

Tak berhenti di situ, Denny Siregar lantas membandingkannya dengan kasus Ahok.

Denny Siregar tampak memposting capture artikel berita Oktober 2016 tentang Sekjen FPI Munarman meminta Jokowi tak ikut campur kasus Ahok.

Saat itu, Sekjen FPI dijabat Awit Masyhuri.

"Munafik ya mereka ? Sesuai kepentingan.. (emoji tertawa sambil menutup mulut)," tulis Denny Siregar, Rabu, pukul 8.57 malam.

Diketahui, pada 27 September 2016, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu

Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved