Kasus Pelecehan dan Perundungan di KPI

Update Kasus Dugaan Pelecehan Pria Sesama Pria di KPI, Korban Bakal Datangi Komnas HAM Hari Ini

Berikut ini update dugaan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama teman pria.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Berikut ini update dugaan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi korban Pelecehan Seksual oleh sesama teman pria.

Diberitakan sebelumnya, pesan berantai yang berisikan pengakuan MS, seorang pegawai KPI menjadi korban perundungan dan Pelecehan Seksual di tempat ia bekerja viral di media sosial.

Dalam pesannya itu, MS meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sudah tidak kuat dengan perlakuan dari rekan kerja. 

Menurut pengakuan MS, perundungan dan Pelecehan Seksual itu ia alami sejak 2012. 

Berikut perkembangan dugaan perundungan dan Pelecehan Seksual di kantor KPI:

1. KPI Siapkan Sanksi Penonaktifan Apabila Pelaku Akui Perbuatan

Merespons viralnya pengakuan korban perundungan dan Pelecehan Seksual yang mengaku sebagai pegawai KPI, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan pihaknya telah menggelar rapat internal. 

Rapat memutuskan untuk melakukan investigas atas dugaan perundungan dan Pelecehan Seksual tersebut. 

"Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," kata Agung dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (1/9/2021).

Agung menyatakan lembaganya tidak mentolerir segala bentuk Pelecehan Seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun. 

Dikatakan Agung, pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku dan korban secara terpisah. 

Pemanggilan terhadap para terduga pelaku yang berjumlah 7 orang dijadwalkan hari ini. 

Apabila dalam pemanggilan hari ini para pelaku mengakui perbuatan mereka, KPI bakal menjatuhkan sanksi penonaktifan. 

Sesuai yang disebutkan MS, ada tujuh terduga pelaku yakni RM alias O (Divisi Humas bagian Protokol di KPI Pusat); TS dan SG (Divisi Visual Data); RT (Divisi Visual Data); FP (Divisi Visual Data); EO (Divisi Visual Data); CL (ex Divisi Visdat, sekarang divisi Humas Bagian Desain Grafis); TK (Divisi Visual Data).

"Jadi gini, kalau mereka (terduga pelaku) mengaku (bersalah) dalam pemanggilan (hari ini), kami akan nonatifkan, lalu kemudian kalau korban ingin, lanjut ke ranah pidana dan polisi kami akan dampingi," kata Agung, Kamis (2/9/2021).

Setelah nantinya ada putusan dari pengadilan atau kepolisian, KPI akan menindaklanjuti dengan sanksi lebih tegas sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

"Nanti kalau ada keputusan pengadilan atau dari kepolisian rujukan itu akan kami jadikan landasan untuk menindak tegas (terduga pelaku) dengan peraturan yang berlaku," ucap Agung.

2. Korban Sudah Melapor ke Polisi

Setelah kasusnya viral, MS, pegawai KPI yang menjadi korban perundungan dan Pelecehan Seksual sudah melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat. 

Laporan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana.

"Benar, yang bersangkutan sudah melapor, statement selengkapnya tunggu Kapolres ya," kata Wisnu, saat dihubungi wartawan, Kamis (2/9/2021), siang.

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan, saat melapor ke Polres Jakpus, terduga korban MS didampingi oleh Komisioner KPI bernama Nuning Rodiyah. 

Wisnu pun memastikan Polres Metro Jakarta Pusat segera memproses laporan yang dibuat MS. 

"Iya, akan ditindaklanjuti," sambung Wisnu.

Diketahui sebelumnya, MS sudah melapor dugaan Pelecehan Seksual yang dialaminya ke Polsek Gambir sebanyak dua kali pada 2019 dan 2020.

Namun, berdasar keterangan tertulisnya, MS mengatakan laporannya sempat tidak ditanggapi. 

Saat itu, pada laporan pertamanya di tahun 2019, MS malah diminta pihak kepolisian untuk mengadukan kasus tersebut kepada atasan atau dalam arti pihak internal kantor KPI.

Hal itu, agar permasalahannya diselesaikan secara internal terlebih dahulu.

"Petugas malah bilang, 'Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan'," ucap MS dalam keterangan tertulisnya yang beredar melalui pesan singkat.

Setahun kemudian, MS kembali melapor ke Polsek Gambir untuk kedua kalinya. 

Dirinya membuat laporan, karena mengaku masih mendapat perundungan dan pelecehan dari terduga para pelaku yang merupakan pegawai KPI.

"Tapi di kantor polisi, petugas tidak menganggap cerita saya serius dan malah mengatakan, 'Begini saja pak, mana nomor orang yang melecehkan bapak, biar saya telepon orangnya'," beber MS.

3. Reaksi Kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta korban perundungan dan Pelecehan Seksual di kantor KPI untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. 

Apabila korban tidak membuat laporan, Agus menyatakan polisi bakal kesulitan untuk mengungkap apa yang terjadi. 

"Kalau nggak ada laporan dari korbannya kan sulit kita tahu suatu kejadian itu terjadi," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan pihaknya telah menerima kabar tersebut, Kamis (2/9/2021).

Menurut Andi, pihaknya segera akan langsung menindaklanjuti kasus tersebut.

Dia juga akan membentuk tim yang akan menyelidiki dugaan Pelecehan Seksual sesama jenis berdasarkan perundungan di KPI tersebut.

"Saya baru dapat info tadi pagi. Dittipidum akan turunkan tim untuk menyelidiki," katanya.

4. Korban Bakal Datangi Komnas HAM Hari ini

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, terduga korban Pelecehan Seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mendatangi Komnas HAM hari ini.

Beka menyebut, rencana terduga korban berinisial MS ini akan datang ke Komnas HAM pada pukul 13.00 WIB.

Namun hingga kini, berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan belum juga hadir ke lembaga perlindungan HAM itu.

"Katanya (akan datang) jam 1 ini," kata Beka saat dihubungi wartawan, Kamis (2/9/2021).

Adapun kehadiran MS ke Komnas HAM kata Beka akan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Dirinya tidak dapat memastikan, apakah pihak dari KPI akan ikut mendampingi terduga korban atau tidak saat mendatangi Komnas HAM.

"Sepertinya ada pendamping hukumnya begitu, Saya belum dapet informasi lagi jadinya seperti apa. Apakah KPI akan ikut atau tidak, tapi semalam ada komitmen itu," tukasnya.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan menindaklanjuti terkait dengan adanya dugaan kekerasan seksual berdasar perundungan yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membenarkan kalau pria berinisial MS yang mengaku menjadi korban dalam insiden ini pernah melakukan aduan ke Komnas HAM.

"Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via email sekira agustus - september 2017," ucap Beka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2021).

Kendati begitu kata Beka, pihaknya tidak dapat langsung memproses aduan tersebut. 

Sebab jika didasari dari analisa aduan, MS diminta untuk membuat laporan terlebih dahulu ke pihak kepolisian.

"Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," tutur Beka.

Kendati begitu, kekinian kabar terkait insiden Pelecehan Seksual tersebut viral dan beredar di aplikasi pesan singkat yang ditulis langsung oleh korban.

Menyikapi hal tersebut, Komnas HAM menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut jika MS mengadu kembali ke Komnas HAM.

"Komnas HAM akan tangani kasus tersebut apabila yang bersangkutan mengadu lagi ke Komnas HAM," ujar Beka.

Bahkan kata Beka, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komisioner KPI untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Dirinya berharap, dalam waktu dekat kasus dugaan Pelecehan Seksual berdasar perundungan ini dapat menemui kejelasan.

"Sudah koordinasi dengan komisioner KPI untuk penyelesaian kasus ini. Semoga kasus ini segera terang, ketemu solusinya dan korban dipulihkan," tukas Beka.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Pegawai KPI Alami Perundungan dan Pelecehan, Langkah KPI hingga Tanggapan Polisi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved