Trending Topic

Modus Tukang Pijat Jadi Dukun Gadungan, Kakek 66 Tahun Lecehkan ABG 19 Kali hingga Hamil 5 Bulan

Seorang kakek 66 tahun modus jadi dukun yang bisa menyembuhkan penyakit, nekat melecehkan ABG di Tegal.

TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, sedang menanyakan barang bukti kepada pelaku Djaeni alias Zeni yang melakukan kasus pencabulan kepada SA sebanyak 19 kali sampai membuat korban hamil 5 bulan, berlokasi di halaman Polres Tegal, Kamis (2/9/2021). 

Untuk bisa sembuh, korban harus mau melakukan sebuah ritual pengobatan dengan cara melakukan hubungan intim.

Korban sempat menolak ajakan pelaku.

Namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban.

Selain mengancam, tersangka juga mengiming-imingi korban.

Korban diiming-imingi akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang.

Dilecehkan 19 kali hingga hamil 5 bulan

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi (handover)

Pelecehan tersebut dilakukan pelaku di kontrakan miliknya di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Pelaku ternyata telah melecehkan korban sejak September 2020 hingga April 2021.

Total pelaku telah melakukan pelecehan sebanyak 19 kali.

Akiba perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil lima bulan.

Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (30/8/2021) di Jalan Raya Desa Tanjung Harja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Kepada polisi, pelau mengaku pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2011.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, peralatan berupa keris, pedang, wayang golek, dan benda lainnya yang digunakan pelaku untuk menunjukkan kepada korban bahwa ia adalah dukun atau paranormal.

Kini pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

(TribunPalu.com/Putri Safitri, Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jateng/Desta Leila Kartika, Kompas.com/Tresno Setiadi)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved