NIK dan Sertifikat Vaksinasi Jokowi Bocor, Dukcapil: Ada Sanksi Pidana untuk Hal Seperti Ini
Beredar di media sosial Twitter sertifikat vaksinasi yang diduga milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNPALU.COM - Beredar di media sosial Twitter sertifikat vaksinasi yang diduga milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam tangkapan layar yang beredar di internet tampak tampilan yang serupa dengan sertifikat vaksin yang ada di layanan Pedulilindungi.
Tercantum pula data tanggal lahir, NIK, kodeQR, nomor ID vaksinasi, jenis vaksin yang digunakan, dan tanggal vaksinasi dilakukan.
Selain itu, netizen lain juga membagikan foto e-KTP Jokowi lengkap dengan alamat dan data pribadi tanpa ada sensor sedikitpun.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh meminta masyarakat tidak melakukan hal itu.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan September, Cek di eform.bri.co.id/bpum, Masukkan Nomor KTP
Baca juga: Begini Cara Dapatkan Diskon Listrik PLN untuk Bulan September 2021
Pasalnya, ada ketentuan sanksi pidana saat seseorang menggunakan data orang lain dengan tujuan memdapatkan informasi dari orang lain tersebut.
"Ini bukan (soal) kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (2/9/2021).
Menurut Zudan, ketentuan pidana tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.
Pasal 94 UU Adminduk tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.
Lebih lanjut, Zudan juga menuturkan bahwa aplikasi PedulLindungi bisa dibuka oleh siapa pun.
Sehingga, dia menyarankan aplikasi itu perlu dua faktor untuk autentifikasi.
"Jadi tidak hanya dengan NIK saja. Bisa dengan biometrik atau menggunakan tanda tangan digital," kata Zudan.
Diberitakan sebelumnya, NIK Presiden Joko Widodo di dunia maya.
Informasi itu menjadi perbincangan warganet karena menampilkan NIK secara lengkap sebanyak 16 digit angka dan informasi pribadi Jokowi secara rinci.
Baca juga: Bayar Langganan Paket Netflix Kini Bisa Bayar Pakai GoPay, Ini Cara Bayar Netflix Pakai GoPay
Adapun informasi tersebut berasal dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bagian form calon Presiden RI untuk Pemilu 2019, tepatnya pada alamat https://infopemilu2.kpu.go.id/pilpres/calon/jokowi.