Operasi Yustisi
Operasi Yustisi Jaring 52 Orang Tak Pakai Masker di Paleleh Buol
Operasi Yustisi itu menyasar pejalan kaki dan pengendara yang melintas.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Gugus Tugas Covid-19 bersama TNI-Polri menjaring 52 orang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Senin (6/9/2021).
Para pelanggar kesehatan itu terjaring Operasi Yustisi di Jalan Trans Sulawesi dan perempatan Desa Paleleh, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo melalui Kapolsek Paleleh Iptu Afidin Bachdar mengatakan, Operasi Yustisi menyasar pejalan kaki dan pengendara yang melintas.
Baca juga: Operasi Yustisi, Satgas Covid-19 Palu Jaring 35 Pelanggar
"Kami berikan sanksi, di antaranya 37 warga kami berikan teguran tertulis, dan 15 lainnya kami berikan teguran lisan berupa tindakan sosial," kata Iptu Afidin.
Selain memberikan sanksi bagi pelanggar, tim gugus tugas juga mengimbau warga untuk selalu membudayakan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan.
"Dan mengurangi mobilisasi agar terhindar dari penyebaran Covid 19," kata Iptu Afridin.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/operasi-yustisi-buol.jpg)