Tumbal Pesugihan di Gowa

Tak Hanya Congkel Mata Bocah 6 Tahun, Kakak Pun Tewas Jadi Tumbal Pesugihan Orangtua di Gowa

ternyata bukan hanya AP yang menjadi korban, tapi juga kakaknya. Kakak AP akhirnya meninggal karena penganiayaan itu, sementara AP harus menjalani

TribunTimur.com/Sayyid
Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk langsung bocah berinisial AP yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tinggimoncong Gowa di RSUD Syekh Yusuf, Sabtu (4/9/2021). 

Menurut Kapolres, kedua orang tua korban yang menjadi pelaku telah dilakukan observasi di RS Dadi Makassar.

”Dua orang pelaku sementara dilakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Dadi, sementara dua orang pelaku lainnya, kakek dan pamannya sudah diamankan di Polres Gowa," jelasnya. 

Kapolres mengatakan, polisi juga akan menyelidiki kematian kakak AP yang juga diduga tewas karena ulah kedua orang tuanya. 

"Terkait kematian kakak korban, kami tahu karena kejadiannya ini berselang sehari dengan kematian kakak korban. Untuk penyebab diketahui, kami dalami karena kami masih fokus dulu terhadap kasus korban anak usia 6 ini," ujar Kapolres. Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dan melibatkan pihak depertemen agama dan tokoh masyarakat terkait dugaan pesugihan tersebut. 

FOLLOW JUGA:

Terapi

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengaku tak mengira ada orang tua yang bertindak kejam kepada anaknya sendiri. "Allah, Allah, Allah, astagfirullah, ini musibah, " kata Cholil Nafis kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Cholil mengatakan tidak ada ada agama mana pun yang mengajarkan untuk menganiaya apalagi menyakiti anak kandung.

Ia mengatakan kejadian ini menjadi tanggung jawab bersama untuk meluruskan akidah seseorang yang menyimpang. 

"Tidak ada agama yang mengajarkan, menganiaya orang lain apalagi anak kandungnya, tidak ada syarat untuk menyakiti orang lain ya, prihatin. Ini tanggung jawab kita untuk meluruskan akidahnya, pikirannya," ujarnya.

MUI, kata Cholil sangat prihatin dengan kejadian ini. Selain mendorong proses hukum bagi pelaku, MUI, kata Cholil, juga meminta agar pelaku diterapi kejiwaan karena diduga melakukan hal itu secara tidak sadar.

"Jadi turut prihatin, tentunya, ini musibah yang harus kita selesaikan barangkali di masyarakat masih kejadian-kejadian seperti ini. Ya, kalau hukumnya pasti harus diproses biar jera, tapi kan dia di luar kesadaran, kalau sadar tidak mungkinlah," kata Cholil.

"Jadi harus diterapi kejiwaannya, diterapi ya psikologinya harus diterapi itu, saya tidak yakin kalau dia sadar melakukan itu, jadi hukuman itu menurut saya untuk memenuhi aturan negara saja, yang paling penting adalah membenahi masyarakat ke depannya," imbuhnya. (*)

(Tribun-Timur.com / TribunJabar.id / TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved