Kasus Pelecehan dan Perundungan di KPI

Babak Baru Kasus Pelecehan di KPI, Pelaku Sebut Peristiwa Perundungan Itu Tidak Pernah Ada

Pelaku pelecehan seksual di KPI mengatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan perundungan terhadap korban.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Pihak kepolisian hingga saat in imasih terus melakukan penyelidikan terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Terbaru lima orang terduga pelaku telah dipanggil oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Kelima orang pegawai KPI ini diperiksa selama 6 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Lima terduga pelaku perundungan pegawai KPI ini di antaranya CL, EO, FP, RE, RM, dan RT.

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan dan Bullying Sesama Pegawai KPI Dibebastugaskan Sementara

Baca juga: KPI Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Oleh Pegawai Komisi Penyiaran

Seperti diketahui, warga dibuat heboh dengan kabar perundungan yang diduga dilakukan oleh sesama pegawai KPI kepada korban berinisial MS.

MS mengaku kerap mendapat perlakukan tak menyenangkan hingga pelecehan yang dilakukan oleh sesama pegawai KPI ditempatnya bekerja.

Penyelidik Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat meminta MS menjalani pemeriksaan jiwa untuk keperluan penyelidikan kasus perundungan dan pelecehan seksual dialami.

Selain untuk alat bukti penyelidikan kasus, hasil pemeriksaan jiwa berupa visum jiwa yang dilakukan tim dokter RS Polri Kramat Jati ini bertujuan untuk memulihkan trauma dialami MS.

"Sampai saat ini kondisi korban masih terganggu psikis. Gejala yang dialami sampai saat ini ada gangguan pencernaan, tidak konsentrasi untuk bicara dan melakukan sesuatu pekerjaan," ujar Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean

Bantah Lakukan Perundungan

Tegar Putihena selalu Kuasa Hukum terduga pelaku EO dan RE, mengatakan kliennya telah dilempar 21 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.

"Klien kami telah menjalani pemeriksaan dari pagi dan sekarang masih ada beberapa pertanyaan tambahan dan sedang berlangsung," kata Tegar, saat diwawancarai awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Sementara itu, Kuasa Hukum RM adalah Anton Febrianto yang tampak mendampingi Tegar.

Tegar melanjutkan, pihaknya menitikberatkan dugaan kasus perundungan pada 2015 di lingkungan kerja KPI.

Tegar membantah tudingan korban berinisial MS atas yang terjadi pada 2015 silam.

"Intinya polisi mendalami soal kejadian pada 2015. Sejauh ini kami peristiwa yang dituduhkan korban itu tidak ada," jelas Tegar.

Baca juga: KPI Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Oleh Pegawai Komisi Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ((Facebook/KPI))

Tegar juga menanyakan bukti-bukti yang menimpa MS pada 2015.

Menurutnya, pernyataan dalam surat terbuka yang berasal dari pihak MS tak dikonfirmasi.

Korban Diperiksa Kejiwaannya

Tim dokter RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mengharuskan korban MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjalani pemeriksaan jiwa secara bertahap terkait kasus perundungan menimpanya.

Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan berdasar komunikasi pihaknya dengan tim dokter klien mereka diharuskan menjalani pemeriksaan hingga 14 kali pertemuan.

"14 kali pertemuan. Menurut keterangan dokter 14 kali pemeriksaan. Tapi waktunya Kamis belum tahu, nanti konfirmasi lewat telepon," kata Rony di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Pemeriksaan untuk keperluan alat bukti penyelidikan kasus yang ditangani Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat sudah dimulai hari ini di gedung Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati.

Meski tidak melihat langsung proses pemeriksaan karena tak diperkenankan tim dokter, menurut Rony pemeriksaan jiwa dilakukan dengan cara tim dokter mengajukan sejumlah pertanyaan.

"Sebenarnya pertanyaan sedikit, tapi karena kondisi korban (masih trauma) dokter harus mengulang-ngulang (pertanyaan)," ujarnya.

Rony menuturkan hasil pemeriksaan jiwa berupa Visum Jiwa dari tim dokter RS Polri Kramat Jati ini diharapkan dapat membantu penyelidik membuktikan kasus perundungan terhadap kliennya.

Pasalnya kelima pegawai KPI terduga pelaku perundungan MS hingga kini masih bersatus terlapor dengan sangkaan melakukan tindak pidana pelecehan seksual, belum tersangka.

Hari ini, tim kuasa hukum MS rencananya bakal menyambangi Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat untuk menemui penyelidik guna membahas perkembangan kasus perundungan kliennya.

"Kami adalah kuasa hukum yang baru ditunjuk per tanggal 4 (September) kemarin. Kami perlu datang ke Polres Jakarta Pusat untuk silaturahmi, sowan, dan meminta penjelasan sejauh mana proses pemeriksaan," tuturnya.

Tampak ruang Sentra Visum dan Medikolegal lokasi MS menjalani pemeriksaan jiwa di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
Tampak ruang Sentra Visum dan Medikolegal lokasi MS menjalani pemeriksaan jiwa di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Jalani pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati

Sebelumnya, MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban perundungan mendatangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (6/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan kedatangan kliennya ke gedung Sentra Visum dan Medikolegal itu guna menjalani untuk pemeriksaan kejiwaan.

"Kami mendapatkan undangan dari Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lanjut tentang kesehatan psikis korban," kata Rony di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Penyelidik Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat meminta MS menjalani pemeriksaan jiwa untuk keperluan penyelidikan kasus perundungan dan pelecehan seksual dialami.

Selain untuk alat bukti penyelidikan kasus, hasil pemeriksaan jiwa berupa visum jiwa yang dilakukan tim dokter RS Polri Kramat Jati ini bertujuan untuk memulihkan trauma dialami MS.

"Sampai saat ini kondisi korban masih terganggu psikis. Gejala yang dialami sampai saat ini ada gangguan pencernaan, tidak konsentrasi untuk bicara dan melakukan sesuatu pekerjaan," ujarnya.

Rony menuturkan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat terkait kasus perundungan dan pelecehan seksual dialami kliennya.

"Kami berharap proses pemeriksaan terhadap lima terduga pelaku dari perundungan dapat dilakukan jerat hukum dengan menetapkan tersangka," kata Rony.

"Kami berharap lima terduga pelaku ini segera ditahan jika terbukti melakukan perbuatan pidana," tutup Rony.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Diperiksa Hingga 6 Jam, Pegawai KPI Bantah Melakukan Pelecehan: Peristiwa Itu Tidak Ada, 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved