YouTuber Aceh Terancam Dihukum Cambuk 45 Kali karena Kepergok Berbuat Asusila di Mobil dengan ABG
YouTuber Aceh terancam mendapatkan hukuman cambuk 45 kali karena kepergok berbuat asusila di dalam mobil bersama seorang ABG.
TRIBUNPALU.COM - Seorang YouTuber Aceh terancam mendapatkan hukuman cambuk 45 kali.
Hal ini lantaran ia Aceh kepergok berbuat asusila di dalam mobil bersama seorang ABG.
Kini pria tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
Dikabarkan sebelumnya, pasangan muda-mudi di Langsa kepergok berbuat asusila di dalam mobil.
Mereka adalah MA (20) dan N (16).
Keduanya kepergok petugas Polres Langsa berbuat asusila di dalam mobil onda Civic di sekitar Lapangan Merdeka Langsa.
Penggerebekan dilakukan saat petugas sedang melakukan patrol rutin pada Kamis (9/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Muara Sungai Moilong Banggai, Korban Diketahui Idap Gangguan Jiwa
Baca juga: Marlina Octoria Adukan Perbuatan Ayah Taqy Malik ke MUI
Parkir di tempat gelap
Awalnya petugas curiga melihat mobil tersebut parker di lokasi yang gelap.
Saat didatangi petugas, keduanya diduga berbuat asusila.
"Pasangan itu diamankan petugas Polres Langsa yang melakukan patroli pada pukul 23.30 WIB malam, saat itu pasangan ini berada dalam mobil diduga berbuat mesum," kata Kepala DI dan PD Kota Langsa H Aji Asmanuddin, Jumat (10/9/2021), mengutip Serambinews.com.
Keduanya lalu diamankan di Kantor Dinas Syariat Islam untuk diproses lebih lanjut.
MA dan N lalu dibawa ke Polres Langsa guna proses penyidikan.
MA jadi tersangka
Pihak kepolisian menetapkan MA yang berprofesi sebagai YouTuber sebagai tersangka.
Sementara N, pasangan MA, ditetapkan sebagai saksi.
N juga sudah dikembalikan kepada orangtuanya.
Mengutip dari Serambinews, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Sementara N, ditetapkan sebagai saksi karena masih di bawah umur.
Terancam hukuman 45 kali cambukan
Mengutip Serambinews, kini MA terancam hukuman 45 kali cambukan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
MA juga bisa terancam membayar denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 3 pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi, satu baju kaos hitam, satu celana pendek, dan satu unit mobil Honda Civic.
(Tribunnews.com/Miftah, Serambinews/Zubir)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul YouTuber Aceh yang Berbuat Asusila di Mobil dengan ABG jadi Tersangka, Terancam Dicambuk 45 Kali,