Bocor Nasib Novel Baswedan dkk di KPK, Benarkah Dipecat Tanggal 1 Oktober?
Bocor nasib Novel Baswedan dan 57 pegawai KPK yang beberapa waktu lalu dinyatakan tak lulus asesmen Tew Wawasan Kebangsaan (TWK).
TRIBUPALU.COM - Bocor nasib Novel Baswedan dan 57 pegawai KPK yang beberapa waktu lalu dinyatakan tak lulus asesmen Tew Wawasan Kebangsaan (TWK).
Belakangan beredar kabar Novel dkk bakal dipecat dari KPK pada 1 Oktober 2021 mendatang.
Ketua KPK, Firli Bahuri hanya menjawab singkat ketika ditanyai soal kabar tersebut.
"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ujar Firli lewat pesan singkat, Rabu (15/9/2021).
Akan tetapi, jenderal polisi bintang tiga itu enggan merinci waktu pastinya KPK menjelaskan isu pemecatan pegawai gagal tes aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Firli meminta masyarakat tidak berspekulasi negatif terlebih dahulu.
Pasalnya, KPK belum membenarkan hal tersebut dengan keterangan resmi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, KPK kini sedang sibuk menyiapkan pelantikan untuk 18 pegawai yang lolos dalam pelatihan dan pendidikan bela negara untuk menjadi ASN.
"Kita lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya," tutur Firli.
Pelantikan akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.

Sumpah jabatan itu akan membuat 18 pegawai resmi jadi ASN.
Sebelumnya, KPK disebutkan akan memecat pegawai yang tak lulus TWK.
Dalam pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp, dijelaskan bahwa surat keputusan ihwal pemberhentian bahkan sudah ditandatangani.
"SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," bunyi pesan yang diterima awak media, Rabu (15/9/2021).
Lanjut pesan itu, dijelaskan proses penyusunan surat keputusan dilaksanakan oleh biro hukum, yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM).