Banggai Hari Ini
Bupati Banggai Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Kebijakan itu dikeluarkan menyusul tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banggai turun menjadi level 3.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah Kabupaten Banggai telah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Kebijakan itu dikeluarkan menyusul tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banggai turun menjadi level 3.
Dalam Surat Edaran Bupati Banggai nomor: 420/1850/Disdik, menyebutkan PTM Terbatas tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan pembelajaran jarak jauh.
Satuan pendidikan dapat melaksanakan PTM Terbatas jika telah mengisi daftar periksa pada laman Dapodik dan EMIS sudah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai.
Bupati Amirudin juga menyebutkan, setiap guru dan tenaga kependidikan yang melaksanakan PTM Terbatas dipastikan telah divaksin Covid-19 tahap 1 dan 2.
"Bagi guru dan tenaga kependidikan yang belum divaksin Covid-19 tidak akan melaksanakan proses PTM di sekolah maupun dilakukan secara daring atau online dari rumah," tuturnya.
Baca juga: Berita Populer Sulteng: Seleksi PPPK Tahap Pertama Parimo hingga Prokes Peserta Tes CPNS Banggai
Setiap siswa juga harus menyetorkan surat pernyataan dari orangtua atau wali murid yang mengizinkan anaknya melakukan PTM di sekolah.
Apabila orangtua tidak mengizinkan anaknya, maka sekolah wajib menyediakan layanan pembelajaran secara daring atau online atau pembelajaran sejenis.
Secara tekhnis, diatur juga waktu dan durasi PTM Terbatas di sekolah.
Yaitu, 3 x 30 menit perhari untuk PAUD/RA tanpa istirahat, 3 x 35 menit perhari untuk SD/MI/Paket A tanpa istirahat, dan 3 x 40 menit perhari untuk SMP/MTs/Paket B dan Paket C tanpa istirahat.
Jumlah peserta didik yang ada dalam kelas saat pembelajaran untuk jenjang PAUD/RA maksimal 5 peserta didik, dan jenjang SD/MI Paket A, SMP/Mts, Paket B, Paket C maksimal 16 peserta didik.
"Jarak tempat duduk antara siswa dan kelas diatur dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter," ucap Amirudin.
Apabila ada warga sekolah yang terpapar Covid-19 serta dalam kondisi tidak aman atau tingkat level berdasarkan keputusan Satuan Tugas Kabupaten Banggai, maka sekolah wajib untuk ditutup.
Segala pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan bersumber dari APBD, dana BOS, dana BOP atau sumber pendanaan lainnya yang bersifat tidak mengikat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/sekolah-tatap-muka-dd.jpg)